Tim Anti Begal Polresta Bandar Lampung Ringkus Satu Orang Pelaku Curanmor

oleh -2 Dilihat
WhatsApp Image 2022 04 27 at 16.09.04
Pelaku curanmor

Bandar Lampung –  Tim Anti Begal Polresta Bandar Lampung Polda Lampung, berhasil meringkus satu orang tersangka kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).

Adapun tersangka yang berhasil diamankan berinisial HB, warga Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Ino Harianto melalui Kasatreskrim, Kompol Devi Sujana diwakili Kanit Ranmor Iptu Saidi mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada bulan Mei tahun 2021 di Halaman Parkir Toko Mainan Jl. Hayam Wuruk, Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.

“Kita berhasil melakukan penangkapan terhadap di duga pelaku pencuri sepeda motor, setelah kita mendapat laporan dan melakukan olah tempat kejadian perkara dimana pelaku tersebut terekam kamera CCTV” kata Saidi saat Konferensi Pers di Mapolresta Bandar Lampung, pada Rabu (27/04/2022).

Menurutnya, pelaku berhasil diamankan pada hari Minggu (24/4/2022) di wilayah Jabung Lampung Timur berikut barang bukti berupa topi yang dipakai pelaku pada saat melakukan pencurian sepeda motor.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka HB dibantu satu orang rekannya berinisial HS yang masih dalam pengejaran.

Lebih lanjut, Saidi mengungkapkan, modus pelaku melakukan pencurian dengan cara berkeliling dan mencari motor yang diparkir di halaman toko dan ketika dilihatnya aman pelaku dengan menggunakan kunci Leter T merusak kunci Motor tersebut dan membawanya.

“Pelaku Merupakan Residivis Kasus Yang Sama dan Pelaku Juga telah melakukan 3 kali pencurian sepeda motor di wilayah Kota Bandar Lampung kemudian Pada Saat penangkapan Pelaku didapati juga dua unit sepeda motor yang oleh pelaku tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikanya sehingga dilakukan pengecekan dan benar bahwa motor tersebut milik warga Kota Bandar lampung Yang pernah Hilang Dicuri, sehingga Motor tersebut diamankan untuk selanjutnya di lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungakapnya.

Sementara itu, Pelaku HB mengatakan bahwa sepeda motor milik korban yang dicurinya telah dijual oleh HS seharga dua juta rupiah dan hasilnya dibagi dua dengan nya dimana uangnya telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” imbuhnya. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.