Terjerat Kasus Gratifikasi, Dua Pejabat PMD Ditahan Polres Lampung Utara

oleh -1 Dilihat
WhatsApp Image 2022 04 27 at 17.08.35
Polres Lampung Utara

Lampung Utara – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara berhasil mengungkap kasus gratifikasi yang melibatkan dua pejabat Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten setempat.

Polres menetapkan dua tersangka yang merupakan pejabat dinas PMD dan satu penyelenggara kegiatan. Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi di Lampung Utara, sekitar bulan Maret tahun 2022

Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, yang di dampingi langsung oleh Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang tertuang dalam LP/1166/A/IV/2022/SPKT SAT RESKRIM POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tentang tindak pidana Korupsi, pada Selasa, (26/4).

“Untuk modus operandinya yaitu pada Maret Tahun 2022 telah berlangsung kegiatan Bimtek Pra Tugas Bagi Kepala Desa Terpilih Serta Pembekalan Wawasan Kebangsaan se-Kabupaten Lampung Utara yang dilaksanakan selama 7 hari, yaitu sejak tanggal 26 Maret hingga 1 April 2022 di wilayah Bandar Lampung (Hotel Horison,red) pada tanggal 26 sampai 27 Maret 2022,” ungkapnya.

Kapolres melanjutkan di lokasi yang kedua kegiatan tersebut terlaksana di wilayah Bandung Jawa Barat, pada tanggal 28 hingga 31 Maret 2022, dan tanggal 1 April 2022, peserta tiba di Lampung Utara dengan penyelenggara Lembaga BINA PENGEMBANGAN POTENSI DAN INOVASI DESA (BPPID).

Dalam Kegiatan tersebut peserta yaitu kepala desa mengeluarkan anggaran Rp7,5 juta per peserta setiap desa dari sumber anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022 di masing-masing Desa.

“Total peserta yang mengikuti kegiatan Bimtek tersebut yaitu 202 desa, dari 232 desa yang ada di Lampung Utara. Jika di kalkulasikan dari jumlah anggaran, diduga negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1,5 Miliyar lebih dalam pelaksanaan kegiatan Bimtek itu,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan Polres Lampung Utara, akhirnya menetapkan tiga orang tersangka yaitu IA menjabat Kabid dan NG selaku kasi di PMD Lampung Utara, serta satu orang yang saat ini masih proses penjemputan dari Kota Bekasi selaku penyelenggaran kegiatan Bimtek.

Petugas juga menyita dua puluh empat alat bukti, berupa uang tunai, bukti transaksi dan bukti percakapan.

“Atas perbuatan para pelaku akan di jerat dengan UU No 31 tahun 1999, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara” pungkasnya. (Ferdanie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.