Kejati Lampung Siap Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Terkait Mafia Minyak Goreng

oleh -4 Dilihat
photo6275868228404228326 1

Bandar Lampung – Tiga hari lalu Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi crude palm oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

Terkait penetapan ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sesuai arahan Kejaksaan Agung untuk tetap melakukan pengawasan distribusi minyak goreng di masyarakat agar tidak terjadi kelangkaan.

Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto mengatakan bahwa sejak awal kejagung telah memerintahkan untuk melakukan pengawasan distribusi dan jangan sampai kelangkaan minyak goreng kembali terjadi.

“Kita dari awal telah diperintahkan untuk tetap melakukan pengawasan distribusi minyak goreng,” tegas Nanang di Kantor Kejati Lampung pada Jumat (22/4/2022).

Dia mengatakan, jika masyarakat memberikan laporan kepada kejaksaan terkait adanya dugaan mafia minyak goreng, pihaknya akan senantiasa menerimanya dan akan langsung ditindaklanjuti.

Lalu, terkait adanya informasi bahwa ada dugaan dua perusahaan di Lampung terlebit dalam pemalsuan dokumen ekspor, tapi ini masih harus diteliti lagi.

“Namanya dugaan ya, kita tapi jika memang benar ada masyarakat yang mempunyai informasi silahkan laporkan ke kejaksaan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi crude palm oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

“Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (yaitu) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” kata Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/4/2022)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan IWW sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

Selain IWW, tiga tersangka lain yang ditetapkan oleh Kejagung adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia ​​Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

“Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW,” tambah Burhanuddin.

Hasil komunikasi oleh ketiga tersangka tersebut dengan tersangka IWW adalah persetujuan ekspor CPO untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Padahal, lanjut Burhanuddin, tiga perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO, salah satunya ialah karena ketiga perusahaan tersebut mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).

“Pada tersangka dilakukan penahanan dan ditempatkan di tempat yang berbeda,” ucapnya.

Tersangka IWW dan tersangka MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak Selasa hingga 8 Mei 2022. Sedangkan, tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung mulai Selasa.

“Kami tegaskan bahwa negara akan hadir dan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas, dan kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat,” ujarnya. (Red,DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.