2 Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Bandar Lampung Diamankan!

oleh -5 Dilihat
pelaku spesialis pembobol rumah kosong
Dua pelaku spesialis pembobol rumah kosong di Bandar Lampung diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat Polresta Bandar Lampung, pada Kamis (24/3/2022).

Bandar Lampung– Dua pelaku spesialis pembobol rumah kosong di Bandar Lampung diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat Polresta Bandar Lampung, pada Kamis (24/3/2022).

Adapun kedua pelaku yang berhasil diamankan bernama Sri Agus (46), warga Provinsi Jawa Barat dan Aji Ismail (22), warga Sumatera Selatan.

Keduanya ditangkap berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B131/III/2022/SPKT/Polsek TKB/Polresta Bandar Lampung, tanggal 21 Maret 2022 dengan pelapor atas nama Brahmana Sahri.

Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kompol Sandy Galih Putra mengatakan, Kedua pelaku sudah 3 kali melakukan aksinya.

“Sudah 3 kali beraksi di wilayah Polsek Tanjung Karang Barat dan di wilayah Teluk Betung,” kata Sandy.

Menurutnya, modus kedua pelaku ini adalah mencari rumah yang kosong atau sedang ditinggalkan oleh penghuninya. Kemudian mereka masuk dengan cara mencongkel jendela atau merusak pintu dengan menggunakan linggis. Pelaku kemudian masuk dan menjarah barang-barang berharga di dalam rumah.

“Biasanya pelaku ini melakukan aksinya disore hari atau malam hari sesuai situasinya,” ujarnya.

Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku sebelumnya mencari tahu terlebih dahulu apakah rumah yang menjadi target kosong dengan cara memencet bel atau mengetok pintu rumah. Jika rumah sasarannya berpenghuni, kedua pelaku langsung berpura-pura menanyakan alamat kepada pemilik rumah.

Sementara itu, menurut pengakuan kedua pelaku, mereka nekat mencuri lantaran untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dari kontrakan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah linggis dan obeng, tiga unit kamera, satu buah celengan berisikan uang recehan, satu unit Laptop Merk Thosiba warna abu-abu, lima buah jam tangan berbagai merk, beberapa lembar uang arab, serta satu buah tas warna hitam.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara di atas 5 Tahun. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.