Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan berhasil menangkap Riski Apriansyah (23) pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dari hasil rekaman CCTV, pelaku kerap beroperasi di Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan bersama dengan komplotannya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Senin (7/2/2022) mengatakan pihaknya telah berhasil mengungkap tindak pidana curat yang terjadi pada hari, Senin (24/1/2022) sekitar pukul 04.00 wib yang terjadi dirumah korban H.M.Yahya bin Samanik (63) yang beralamat di Jl.Kusuma Bangsa Rt/Rw.004/003 Kelueahan Way Urang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.
“Atas kejadian tersebut korban kehilangan dua unit sepeda motor jenis Honda Beat masing-masing dengan Plat Nomor BE 3450 FG warba hitam dan BE 2603 DK warna biru yang dilakukan oleh para pelaku yang sebelumnya belum diketahui Identitasnya dengan cara merusak pintu garasi rumah,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp34 juta, diketahui bahwa tindakan komplotan ini sempat terekam CCTV .
Dari rekaman CCTV tersebut, petugas berhasil mengetahui identitas pelaku tercatat sebagai warga Desa Canti Kecamatan Rajabasa atas nama Riski Apriansyah (23) yang diamankan pada Minggu (6/2/2022) sekitar pukul 18.00 wib di rawa-rawa Kelurahan Kalianda Lampung Selatan.
“Saat ditangkap pelaku mengaku dalam melakukan aksinya bersama tiga orang rekanya yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian ,” ungkapnya.
Pelaku RA (23)yang akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana bersama barang buktinya berupa satu unit sepeda motoyang di gunakan pelaku untuk melakukan pencurian, 1 buah kunci leter T berikut anak kunci, satu buah celana warna hitam merk , satu buah BPKB sepada motor.
Untuk tersangka lainnya, petugas masih melakukan pencarian. (Red, DN)