Ngaku Polisi, Pria ini Ajak Korban Lakukan Video Call Bernuansa Porno

oleh -4 Dilihat
WhatsApp Image 2022 01 27 at 13.22.04
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menangkap APR (24), pelaku penipuan dan pengancaman dengan modus berpura-pura jadi polisi.

Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menangkap APR (24), pelaku penipuan dan pengancaman dengan modus berpura-pura jadi polisi.

Dengan mengaku dirinya Anggota Brimob Polda Lampung, APR mengajak korban untuk melakukan video call dengan semi porno. Bahkan, Ia pun membuat akun palsu di facebook bernama ‘Supriadi’dan menulis pekerjaannya di ‘Korps Brimob Polri’.

Tak hanya itu, APR juga memasang foto profil nya dengan foto polisi. Asal foto itu pun didapatkan APR dari pencarian di Google.

Dikatakan Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Widodo Rahayu, APR sebenarnya adalah seorang pengangguran.

“Dia (APR) warga Kelurahan Surabaya, Kedaton, Bandar Lampung. Dia seorang tunakarya atau pengangguran, ngakunya anggota polisi aktif di Polda Lampung dan menulis keterangan difacebooknya masih berdinas aktif,” katanya, Kamis (27/1/2022).

Korban yang berhasil terbuai dengan bujuk rayu APR, akhirnya bersedia melakukan video call dengan semi porno. Tak hanya itu, APR juga berhasil menyadap video call tersebut dan melakukan pemerasan terhadap korban.

“Setelah korban berhasil terbuai oleh APR ini, lalu video callnya disadap. Kemudian, korban diperas dan rekaman video call tersebut diancam akan disebarkan jika tidak memberinya uang,” lanjutnya.

Belum sempat dapatkan uangnya, korban sudah melaporkan tindakan tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. APR juga mengaku, sudah mengelabui 3 orang korbannya sejak tahun 2021.

Korban pertama merupakan warga provinsi Riau, korban kedua merupakan warga Provinsi Kalimantan dan yang terakhir merupakan warga Bandar Lampung.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Reporter-Tasya)

Baca : Kejati Kembali Periksa Empat Orang Saksi Dugaan Korupsi KONI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.