Kejati Kembali Periksa Empat Orang Saksi Dugaan Korupsi KONI

oleh -3 Dilihat
foto 0pen Kejati
Kejaksaan Tinggi Lampung lakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi

Bandar LampungKejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk megungkap perkaraan dugaan korupsi ditubuh KONI Lampung Tahun Anggaran 2020

Melalui, tim Jaksa Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung pada Rabu (26/1/2022) lakukan pemeriksaan terhada empat orang saksi yakni SB selaku Sekretaris KONI Provinsi Lampung, diperiksa terkait Pengelolaan seluruh kebutuhan pengurus dan perlengkapan di lingkungan kesekretariatan KONI Provinsi Lampung

Lalu, AN selaku Wakil Ketua Umum III Bidang Perencanaan Anggaran dan Sumber Daya Usaha KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait Perencanaan Program Anggaran, serta penyusunan permohonan Bantuan Dana Hibah yang akan diusulkan.

FNS selaku Wakil Ketua Umum II Bidang Pembinaan Prestasi, Diktar, Litbang dan Sport KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait Penyusunan Rancangan Program Pembinaan Prestasi Olahraga KONI, Program Pemusatan Latihan, Program Pembinaan dan Program Pembinaan Pekan Olahraga yang dikoordinasikan KONI.

Serta, SW selaku Ketua Bidang Pembinaan Prestasi, diperiksa terkait dengan teknis kegiatan cabang olahraga dan kegiatan-kegiatan lainnya yang berkaitan dengan Program Pembinaan Prestasi Olahraga KONI.

“Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020,” tegas Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana.

Dia mengungkapkan, ahwa dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Kejati Lampung kembali melakukan pemanggilan saksi utuk dimintai keterangaan terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung, tiga orang saksi dari lembaga tersebut diperiksa hari ini Selasa (25/1/2022).

Dalam keterangan yang dikeluarkan Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung pemeriksaan dilakukan terhadal LA Bendaharan Umum KONI Lampung, AS dan EG selaku staff KONI, yang diperbantukan dalam urusan keuangan, perbendaharaan dan anggaran, yang digunakan dalam proses pelaksanaan kegiatan KONI di 2020 lalu.

“Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan Korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020,” kata Kasipenkum. (Rls,DN)

Baca : Saksi Dugaan Korupsi KONI Dipanggil, Kejati Lakukan Penyidikan Secara Meraton

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.