Polres Pesawaran Bekuk Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

oleh -4 Dilihat
WhatsApp Image 2022 01 21 at 09.48.17
Barang bukti penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pesawaran

Pesawaran – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran menangkap empat orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda, Kamis (20/1/2022). Tersangka yang ditangkap bernama Irfan Pikri (IP), Haris Saputra (HS), Muklis (M) dan Septa Rizal (SR).

Kasat Narkoba Polres Pesawaran AKP Junaidi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan terduga pelaku berinisal IP (23), di pinggir jalan di Desa Kotajawa, Kecamatan Waykhilau, sekitar pukul 15.00. WIB. IP merupakan warga desa setempat.

Berdasar keterangan IP, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka HS, 41 tahun, warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Waylima, Pesawaran. HS ditangkap di rumahnya. Hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram, timbangan digital, dua handphone dan uang tunai Rp1.6 juta.

“Barang bukti ditemukan saat polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka HS,” kata Junaidi, Jumat (21/1/2022).

Menurut Junaidi, pengembangan kasus dari penangkapan tersangka IP dan HS, polisi berhasil mengungkap tersangka lain, diantaranya bernama Muklis (M) 33 tahun, warga Desa Bandardalam, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan dan Septa Rizal (SR), 37 tahun, warga Desa Kotadalam, Kecamatan Waylima, Pesawaran. Keduanya ditangkap di pinggir jalan Desa Kotadalam, sekitar pukul 20.30 WIB di hari yang sama.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti tujuh bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 5,75 gram, satu buah kotak rokok dan dua handphone.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan barang bukti nakotika jenis sabu,” katanya.

Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Kontributor-Anton)

Baca : Mantap…Paripurna Sahkan RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.