Begini Aturan Pemberlakuan PPKM di Wilayah Lampung Pascadibatalkannya PPKM Level 3

oleh -4 Dilihat
high wave 2
Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksi Nomor 65 Tahun 2021 terkait pemberlakuan PPKM di luar Jawa dan Bali mulai 7 sampai 23 Desember 2021. Foto: Suasana malam di kota Bandar.Lampung

Bandar Lampung-Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksi Nomor 65 Tahun 2021 terkait pemberlakuan PPKM di luar Jawa dan Bali mulai 7 sampai 23 Desember 2021.

Rincian pemberlakuan dan penyesuaian level PPKM di Provinsi Lampung per-kabupaten dan kota antara lain PPKM Level 1 yaitu Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tulang Bawang, dan Kabupaten Mesuji.

Kemudian untuk PPKM Level 2 antara lain Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Kabupaten Pesisir Barat.

Akses Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2021 pada tautan

Waspadai kenaikan kasus Covid-19, tetap patuhi protokol kesehatan dimanapun kita berada dan lakukan vaksinasi Covid-19 pada fasilitas kesehatan yang tersedia secepatnya. Penyesuaian level PPKM ditindaklanjuti dengan strategi pengendalian penanganan agar kasus terkendali. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.