Berdalih Untuk Memenuhi Kebutuhan Hidup, Enam Pelaku Rampas Truk Pasir

oleh -7 Dilihat
Polda Lampung Diskursusnetwork
Polda Lampung ungkap pencurian truk yang berjumlah enam orang.

Bandar Lampung – Berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidup, enam pelaku perampas truk bermuatan pasir berhasil ditangkap oleh Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berkat laporan korban yang selamat dari aksi para tersangka.

Wadirreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andi Soemantri mengatakan ke enam pelaku mempunyai peran yang berbeda-beda, dan dalam melakukan aksinya tidak segan-segan mengancam korban dengan senjata tajam.

“Ke enam pelaku yang diamankan yakni K (47), SA (41), AA (60) warga Lampung Tengah, A (38) warga Lampung Selatan dan JH (63), KT (46) warga Bandar Lampung, ditangkap tanpa ada perlawanan,” ungkapnya pada Rabu (8/12).

Dia mengatakan K merupakan dalang pencurian, mengikat dengan lakban, dan mengancam dengan sajam, lalu SA mencari target, menjemput, mengikat, dan mengancam korban. JH menentukan lokasi TKP dan membawa truk keluar TKP, untuk AA sebagai penghubung ke pembeli kendaraan truk dan menetapkan tempat transaksi.

Tersangka lainnya A berperan sebagai penadah dengan membeli kendaraan truk hasil curian dan menjualkan kembali ke seseorang yang saat ini masuk DPO, dan KT, sebagai penghubung penjualan truk dari AA ke A.

Modus operandi komplotan ini bermula dari saksi yakni Agung yang bekerja sebagai supir dump truk perbaikan jalan di Jalan Lintas Sumatera Natar, lalu dihampiri seseorang yang ingin pesan pasir. Karena muatan tidak cukup, kemudian pesanan muatan tersebut diberikan kepada korban.

Lalu terjadilah kesepakatan antara korban dan pelaku untuk membawa muatan tersebut. Saat korban membawa pasir pesanan, pelaku lainnya telah menunggu dan siap mengancam korban dengan senjata tajam (sajam).

Setelah melihat target, komplotan ini langsung melancarkan aksinya dengan menyetop mobil dan langsung mengikat korban di bagian tangan, mata, mulut serta kaki menggunakan lakban, yang sebelumnya korban telah diancam oleh pelaku lain. Kemudian, korban ditinggalkan di Perkebunan Sawit Dusun Suka Bandung Desa Negara Ratu, Natar, Lampung Selatan.

“Keenam pelaku ini mengaku terpaksa melakukan perbuatan kriminal tersebut lantaran untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar hutang,” katanya.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tanpa nopol, 3 bilah pisau, dan 2 unit handphone (HP). Kemudian, 1 buah lakban dan uang tunai Rp30 juta sisa menjual kendaraan hasil curian.

Atas kejadian ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 364 ayat (2) ke 1 dan 2 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Reporter : Tasya)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.