Pesawaran – Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Pesawaran kembali diungkap kepolisian. Kali ini, polisi menangkap seorang bandar bernama Ganda Kurnia (37).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1.03 gram. Serbuk putih itu ditemukan saat polisi melakukan penggeledahah di rumah tersangka di Desa Repongjaya, Kecamatan Padangcermin, Jumat (3/12/2021) kemarin, sekitar pukul 20.00 WIB.
“Hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam kotak rokok,” kata Kapolsek Padangcermin AKP Darwin, Sabtu (4/12/2021).
Selain barang bukti narkoba, kata Darwin, polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang senilai Rp500 ribu yang diduga hasil dari penjualan narkoba dan sebuah handphone merk Vivo warna emas milik tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti kini dibawa ke Polres Pesawaran. Menurut Darwin, tersangka dijerat
Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka diancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tutupnya. (Kontributor: Anton Nugroz)