Jika Terbukti Bersalah, Tukang Bully Terancam 10 Tahun Penjara

oleh -4 Dilihat
witter 1
Stop bullying

Diskursus Network-Perilaku perundungan di sekolah menjadi masalah yang serius bagi pemerintah Perancis. Negara ini akhirnya mengeluarkan aturan bagi tukang bully dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun lamanya, jika terbukti bersalah.

Melansir AFP, Parlemen Prancis memberikan suara dalam undang-undang baru setelah beberapa kasus perundungan yang tragis menjadi berita utama dalam beberapa tahun terakhir. Undang-undang baru tersebut didukung oleh mayoritas koalisi pemerintahan Presiden Emmanuel Macron.

Dalam aturan tersebut, semua penindak perundungan anak-anak dan dewasa di sekolah maupun universitas akan menerima hukuman maksimal 3 tahun penjara. Pelaku juga diberi denda 45.000 euro.

Namun jika korban ditemukan bunuh diri akibat perundungan yang dilakukan, maka hukuman bagi pelaku meningkat menjadi 10 tahun penjara dengan denda 150.000 euro.

Diketahui, tindakan bullying menjadi masalah serius bagi 70 ribu anak-anak Perancis setiap tahunnya. Erwan Balanant, anggota parlemen Brittany dari partai MoDem (Gerakan Demokrat), yang juga merancang undang-undang tersebut, mengatakan bahwa aturan perundungan baru dirancang untuk mengirim “gelombang kejutan” kepada masyarakat.

Diharapkan, undang-undang tersebut mampu membuat masyarakat sadar akan perilaku bullying yang membahayakan. “Ini bukan tentang mengirim anak ke penjara”, katanya.

“Ada sistem peradilan untuk anak di bawah umur yang mempertimbangkan usia terdakwa dan kemampuan membedakan. Tapi hukum bisa mengatur sistem nilai suatu masyarakat,” lanjut Balanant.

Menteri Pendidikan Jean-Michel Blanquer yang mendukung undang-undang tersebut mengatakan bahwa dibuatnya aturan tersebut untuk “menegakkan nilai-nilai republik”.

“Kami tidak akan pernah menerima kehidupan anak-anak kami yang hancur”, katanya.

Pada bulan Oktober, seorang gadis 14 tahun dari wilayah Alsace bunuh diri setelah menjadi korban pelecehan. Gadis tersebut dirundung setelah memberi tahu teman-teman sekelasnya bahwa dia gay.

Pada Desember 2020, seorang remaja trans yang diidentifikasi hanya sebagai Fouad meninggal karena bunuh diri setelah diduga “dipermalukan” oleh staf sekolah yang mengatakan kepadanya bahwa keputusannya untuk mengenakan rok membuat marah siswa lain.

Bullying, khususnya pada siswa, menjadi masalah serius di Perancis akibat tindakan perundungan dan pelecehan bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja akibat adanya media sosial. Perundungan pun bisa dilakukan diluar sekolah tanpa adanya pengawasan yang ketat.

Nah bagaimana dengan Indonesia? mungkin kah ke depan juga akan menerapkan hukuman yang sama terhadap para perundung? (Red, DN).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.