Orangtua Wajib Waspada! Predator Seksual Game Online Sasar Anak di Bawah Umur

oleh -4 Dilihat
Untitled design (4)
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap tersangka S (21) atas kejahatan seksual daring terhadap anak dengan modus operandi menggunakan perantara game Free Fire. Foto/Ilustrasi

Jakarta-Predator seksual game online beraksi dengan menyasar mangsanya yang tak lain adalah anak-anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap tersangka S (21) atas kejahatan seksual daring terhadap anak dengan modus operandi menggunakan perantara game Free Fire.

S (21) yang menjadi tersangka, mengumpulkan video korban sebagai koleksi pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.

Akibat aksi bejat tersangka, sebanyak sebelas anak berusia 9-17 menjadi korban kasus kejahatan seksual melalui game online Free Fire.
Korban kejahatan ini tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.

Korban diiming-imingi tersangka berinisial S untuk mengirimkan foto yang bermuatan pornografi tentang dirinya dan diajak VCS (video call sex) dengan janji akan diberikan diamond seharga Rp 100 ribu.

Menurut Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol, tersangka mengiming-imingi atau merayu korban akan memberikan Diamond.

“Diamond ini alat tukar premium, yang berfungsi mengoptimalkan tampilan dan performa pemain yang bisa digunakan untuk membeli karakter, memperkuat senjata, dan mendapatkan item ekslusif” katanya (30/11/2021).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. Kedua, Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) dan/atau Pasal 37 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selanjutnya, Pasal 45 Ayat (1) 3o Pasal 27 Ayat (1) UUU No 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tersangka terancam hukuman paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.