Begini Surat Edaran Pembatasan Cuti & Bepergian Bagi ASN di Lampung!

oleh -5 Dilihat
IMG 20211130 WA0002
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, telah menandatangani surat Edaran Nomor 045.2/4300/07/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Bandar Lampung-Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, telah menandatangani surat Edaran Nomor 045.2/4300/07/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, dalam masa pandemi COVID-19.

Surat Edaran yang telah diterbitkan ini memuat pembatasan bagi pegawai ASN di lingkungan pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintahan Kabupaten/Kota untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau cuti selama periode hari raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Adapun aturan bagi Kepala Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah Provinsi Lampung harus melaporkan pelaksanaan surat edaran kepada Gubernur Lampung, Cq. Biro Organisasi Sekretriat Daerah Provinsi Lampung yang disampaikan melalui email di [email protected] paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak berakhirnya periode Nataru.

Bagi Bupati/Walikota, melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang disampaikan melalui tautan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak berakhirnya periode Nataru. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.