Tanpa Perlawanan, DPO Pelaku Penganiayaan ditangkap di Tempat Persembunyian

oleh -4 Dilihat
WhatsApp Image 2021 12 02 at 13.06.25
DPO pelaku penganiayaan Faizul (52) ditangkap anggota Tekab 308 Polres Tanggamus di tempat persembunyiannya di Pekon Lengkukai, Kecamatan Kelumbayan Barat, Selasa (30/11/21) malam.

Tanggamus-Seorang DPO pelaku penganiayaan bernama Faizul (52) berhasil ditangkap anggota Tekab 308 Polres Tanggamus. FA, warga Pekon Umbulbuah, Kecamatan Kota Agung Timur itu ditangkap di tempat persembunyiannya di Pekon Lengkukai, Kecamatan Kelumbayan Barat, Selasa (30/11/21) malam.

Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, FA ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap korban Sahrudin (45). Atas peristiwa itu, korban yang tak lain adalah tetangga tersangka mengalami luka berat di tangan dan kepala terkena sabetan golol. Pelaku sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan.

“Hasil penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan tersangka untuk melakukan pengejaran dan penangkapan,” ujar Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Kamis (2/12/21).

Ramon menerangkan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (13/5/2021) lalu sekitar pukul 08.30 WIB, di Dusun Sukabumi, Pekon Umbulbuah, Kecamatan Kota Agung Timur.

Kronologi kejadian bermula saat anak tersangka bernama Zulian (30) terlibat cekcok dengan korban, sepekan sebelum peristiwa penganiayaan terjadi. Pengakuan Zu, dia hendak ditusuk oleh korban. Peristiwa itu dilaporkan ke orang tuanya FA.

“Mendapat laporan anaknya, saat itu Fa menanggapi dengan menasehati anaknya agar sabar,” ungkap Ramon.

Keributan antara anak tersangka dan korban kembali terjadi. Bahkan anak tersangka sempat membawa sebilah golok dengan mengajak adiknya Yogi (27). Mengetahui hal itu, kata Ramon, FA mencoba menghentikan niat anaknya. FA yang mencoba melerai keributan itu justru tersulut emosi lantaran muka nya di lempar pasir oleh korban Sahrudin.

“Tersangka menebaskan golok ke arah korban hingga mengalami luka pada lengan tangan dan kiri serta kepala,” terang Ramon.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Kota Agung Timur. Tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana dan pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Kontributor: Anton Nugroz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.