Sopir Truk Maut di Pringsewu Ditangkap Setelah 2 Bulan Peristiwa, Ini Alasannya Kabur

oleh -3 Dilihat
tsk 3

Pringsewu – Kasus tabrak lari dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di KM 36-37 jalan lintas barat Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu pada Rabu (29/9/2021) lalu, berhasil diungkap jajaran Unit Laka Satlantas Polres Pringsewu.

Tabrakan antara sepeda motor jenis matik dan mobil dump truck yang terjadi sekitar pukul 21.15 WIB, menewaskan pengendara motor bernama Gregorius Irfan (20), warga Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu. Korban mengalami luka berat dan meninggal di lokasi kejadian.

Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Ridho Grisyan menjelaskan kronologis kecelakaan, bermula saat korban mengendarai motor dari arah Bandar Lampung menuju Pringsewu. Sesampainya di KM 36-37 dari arah berlawanan sebuah truk yang dikendarai pelaku berusaha mendahului sepeda motor di depannya.

“Karena jarak yang sudah terlalu dekat, kedua kendaraan yang datang dari arah berlawanan tersebut bertabrakan,” katanya melalui Kanit Laka Lantas Aipda Dani Waldi, Selasa (23/11/2021).

Menurut Dani, lebih kurang dua bulan setelah kejadian tabrakan maut tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pelaku sopir truk berinisial RAA (24) warga Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Pelaku ditangkap saat berada di rumah korban.

Hasil pemeriksaan, kata Dani, pelaku mengaku sedang dalam perjalanan dari Tanggamus menuju Bandar Lampung mengangkut batu. Namun saat kecelakaan terjadi pelaku tidak menghentikan truk yang dia kendarai karena takut diamuk masa.

“Pelaku takut diamuk massa, apalagi karena saat itu istrinya sedang hamil besar,” ungkap Dani.

Polisi sudah menetapkan RAA sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan undang undang lalu lintas dan angkutan jalan. Sementara barang bukti yang didita antara lain 1 unit motor, 1 unit mobil truk bernomor polisi BE 8993 UX, STNK dan SIM pelaku.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 312 UU RI No 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” jelas Dani.

Laporan Kontributor: Anton Nugroz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.