Kalianda-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung bersama dengan LBH Sai Bumi Selatan gelar penyuluhan bantuan hukum gratis di Lapas Kelas IIA Kalianda Selasa (16/11).
Kegiatan ini digelar untuk memberikan penyuluhan hukum kepada perwakilan warga binaan yang berjumlah 54 Orang di Lapas Kelas IIA Kalianda.
Ketua LBH Sai Bumi Selatan, Hasanuddin dan Kepala Divisi Advokasi, Merik Havit yang dikenal dengan sebutan Pengacara Wong Cilik ini menyampaikan bahwa program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin dilakukan sebagai wujud hadirnya negara untuk memenuhi akses keadilan hukum bagi seluruh warga negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“tata cara mendapatkan bantuan hukum dengan membuat dan menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sudah bisa mendapatkan pendampingan hukum” ungkap Ketua LBH Sai Bumi Selatan Hasanuddin.
Perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung sendiri mengatakan, pihaknya berperan untuk melakukan pengawasan atas pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum yang pelaksanaannya dilakukan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Sai Bumi Selatan yang telah terakreditasi dan terverifikasi.
Diharapkan kegiatan penyuluhan hukum ini dapat dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan sehingga semakin banyak dan lengkap informasi hukum yang diperoleh oleh masyarakat. (Rls)