Kemenag Tanggamus Lampung Ajak Pengajar Hapus Kekerasan di Dunia Pendidikan

oleh -4 Dilihat
IMG 20211117 WA0004

Tanggamus – Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (PAPKI) Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tanggamus Muhamad Hasan Basri, mengajak para ustaz dan ustazah di Taman Pendidikan Alquran (TPQ) untuk menghilangkan kekerasan dalam pendidikan.

Menurutnya, salah satu penyebab tindak kekerasan di dunia pendidikan adalah kurang dipahaminya apa itu kekerasan oleh sebagian tenaga pendidik.

“Akibatnya, ketika terjadi pelanggaran oleh murid atau santri, guru memberi hukuman yang dikategorikan tindak kekerasan,” kata Hasan Basri ketika menjadi narasumber Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan di Aula Serumpun Padi, Kutadalom, Kecamatan Gisting, Selasa kemarin, dalam siaran pers yang diterima diskursusnetwork.com, Rabu (17/11/2021).

Dijelaskannya, tindak kekerasan terhadap murid atau santri akan menimbulkan pengaruh negatif terhadap perkembangan fisik dan mental para murid dan santri tersebut. Secara fisik mengakibatkan organ-organ tubuh anak mengalami kerusakan, seperti memar atau luka-luka.

Dampak psikis yang diakibatkan adalah trauma, rasa takut dan dendam. Lebih dari itu, kata dia, kekerasan terhadap anak didik dapat menurunkan semangat belajar, kreativitas dan daya konsentrasi anak.

“Selain itu, tindak kekerasan terhadap anak memiliki konsekuensi hukum terhadap pelakunya,” kata dia.

Oleh karena itu Hasan mengajak para ustadz dan ustazah untuk menghilangkan kekerasan dalam proses pendidikan di TPQ. Karena selain bertentangan dengan undang-undang perlindungan anak juga bertentangan dengan ajaran islam.

Kekerasan terhadap anak dikhawatirkan akan melahirkan generasi-generasi yang lemah. Dimana salah satu penyebab keturunan yang lemah itu diakibatkan oleh kesalahan dalam mendidik generasi muda, terutama pendidikan yang bernuansa kekerasan.

“Umat Islam diperintahkan untuk memiliki rasa khawatir meninggalkan anak keturunan yang lemah,” kata dia mengutip surat An-nisa ayat 9.

Kegiatan sosialisasi undang-undang perlindungan anak diselenggarakan oleh Lembaga Pusat Pencegahan Terpadu Permasalahan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dihadiri 60 orang ustaz dan ustazah se Kabupaten Tanggamus.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Tanggamus Edison, Ketua P2TP2A Tanggamus Ratnawiyah dan Direktur Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Provinsi Lampung Tony Fisher. []

Laporan Kontributor: Anton Nugroz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.