Dugaan Penyelewengan Dana Hibah, Kejati Periksa Pengurus KONI Lampung

oleh -4 Dilihat
korupp
Ilustrasi/pixabay

Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Frans Nurseto selaku Wakil Ketua Umum Bidang Pembinaan Prestasi dan Sport Science, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung, pada Rabu (17/11/2021), terkait dugaan penyelewengan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Lampung.

Berdasarkan pantauan diskursusnetwork.com, Frans masuk kantor Kejati Lampung sekitar pukul 13.00 WIB.

Untuk diketahui, permasalahan dana hibah yang  diterima oleh KONI Lampung itu mencuat setelah lamanya penyampaian laporan pertanggung jawaban (LPj) penggunaan anggaran hingga Juni 2021.

Sempat terjadi kekisruhan juga di dalam tubuh DPRD Provinsi Lampung, yang merencanakan adanya pembentukan Pansus Dewan untuk meminta laporan atas penggunaan dana hibah tersebut.

Sebelumnya pun Kejati  Lampung tengah mengungkap kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung yang saat ini sedang dalam penyelidikan.

“Sekarang sedang penyelidikan dan 30 orang saksi telah diperiksa,” tegas Kepala Kejati (Kajati) Lampung Heffinur dalam pernyataannya.

Ia menyatakan tidak akan tembang pilih dalam pengungkapan dugaan korupsi di KONI Lampung. Jika yang bersangkutan bersalah maka akan ditindak.

Heffinur juga menegaskan, akan mengungkap dugaan korupsi penggunaan dana hibah KONI Lampung yang ditaksir bernilai miliaran.

“Saya tidak akan tebang pilih dalam pengungkapan korupsi, jika melanggar hukum ya sudah kita lanjutkan,” tegasnya. []

Laporan Reporter: Roy Baskara Pratama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.