Bandarlampung- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menaikkan tarif ojek online. Tarif yang seharusnya berlaku efektif mulai 14 Agustus 2022
Topik: Tarif Ojol
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.