Bandar Lampung-Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, telah menandatangani surat Edaran Nomor 045.2/4300/07/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai
Topik: Surat Edaran Nataru
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.