Bandarlampung- Mantan Rektor Universitas Lampung, Karomani divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp8
Tag: PN Tanjungkarang
Kajari Bandar Lampung Pimpin Tim JPU di Sidang Perdana Wawan
Bandarlampung- Terdakwa Wawan Kurniawan, ketua RT yang diduga menghentikan ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung, menjalani sidang perdana di Pengadilan
Pengunjung Dilarang Besuk Terdakwa di Ruang Tahanan Pengadilan!
Bandarlampung– Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung melarang seluruh pengunjung yang ingin membesuk terdakwa berada dalam ruang tahanan pengadilan setempat. Humas Pengadilan
Sidang Karomani Kembali Digelar, Lima Orang Saksi Dihadirkan di Persidangan
BandarLampung- Sidang mantan Rektor Unila Karomani dalam pembuktian perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 jalur mandiri, kembali digelar
2 Terdakwa Kasus Narkotika Dijatuhi Hukuman Mati PN Tanjungkarang
Bandarlampung- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa Anwar (38) dan Baihaqi (37) atas
JPU Tuntut Hukuman Mati Pengedar 53,59 Kg Sabu
Bandarlampung- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfriady Effendy menuntut dua terdakwa pengedar 53,59 kilogram narkotika jenis sabu asal Aceh dengan hukuman mati. Dalam
Jalani Sidang Perdana, Andi Desfiandi Didakwa Menyuap Rp250 Juta
Bandarlampung– Jalani Sidang Perdana, Andi Desfiandi Didakwa Menyuap Rp250 Juta Sidang perdana terdakwa penyuap rektor Unila non aktif Karomani di Pengadilan Negeri
Sidang Suap Mantan Rektor Unila digelar 9 November
Bandarlampung- Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang menjadwalkan sidang perdana penyuap Rektor Universitas Lampung nonaktif Prof Karomani atas nama terdakwa Andi Desfiandi pada Rabu,
Kurir 92 Kg Sabu divonis Mati di PN Tanjungkarang Bandar Lampung
Bandarlampung- Dua orang terdakwa yang berperan sebagai kurir peredaran 92 kilogram sabu-sabu dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN Tanjungkarang. Para terdakwa
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.