Sidang Suap Mantan Rektor Unila digelar 9 November

oleh -0 Dilihat

Bandarlampung- Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang menjadwalkan sidang perdana penyuap Rektor Universitas Lampung nonaktif Prof Karomani atas nama terdakwa Andi Desfiandi pada Rabu, 9 November 2022. Humas PN Tipikor Tanjungkarang, Hendro Wicaksono menyampaikan, sidang dugaan kasus suap penerima mahasiswa baru Unila jalur mandiri 2022 tersebut, akan dimulai dengan agenda perdana yaitu, pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Penetapan jadwal sidang tersebut, menyusul pelimpahan sekaligus pendaftaran berkas perkara JPU Komisi Pemberantasan Korupsi RI ke bagian layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Tipikor Tanjungkarang, sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Verronica, bersama dua hakim anggota yaitu Charles Kholidy dan Edi Purbanus.

Andi Desfiandi akan disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (Roy Baskara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.