Bandarlampung- Terdakwa Wawan Kurniawan, ketua RT yang diduga menghentikan ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada hari ini, Selasa 23 Mei 2023 Dalam sidang perdana ini, Tim jaksa penuntut umum Kejari Bandar Lampung, dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Helmi Hasan.
Sementara dari penasihat hukum Wawan Kurniawan, ada sembilan belas orang dan diketuai Abdullah Fadri Aulia. Tim JPU Helmi Hasan menyatakan, dalam dakwaan JPU melihat fakta perbuatanya, tidak terkait langsung dengan masalah agama.
Dalam dakwaan yang dibacakan Helmi Hasan, terdakwa Wawan melanggar dua pasal yaitu Pasal 335 KUHP dan Pasal 167 KUHP. Sementara Kuasa hukum terdakwa, Abdullah Fadri Aulia mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan.Sejauh ini proses yang dilakukan telah maksimal.
Untuk diketahui, Wawan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditkrium Polda Lampung. Saat dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung, Wawan Kurniawan tidak ditahan berdasarkan surat penangguhan penahanan dari istri dan tim kuasa hukum Wawan. (Roy Baskara)
Baca: Ratusan Warga Gruduk Kejati Tuntut Kebebasan Pelaku Pembubaran Jemaat GKKD