Jalani Sidang Perdana, Andi Desfiandi Didakwa Menyuap Rp250 Juta

oleh -0 Dilihat

Bandarlampung– Jalani Sidang Perdana, Andi Desfiandi Didakwa Menyuap Rp250 Juta Sidang perdana terdakwa penyuap rektor Unila non aktif Karomani di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan terdakwa Andi Desfiandi dimulai Rabu pagi, 9 November 2022. Jaksa Penuntut UmumĀ  dari KPK, Agung Satrio Wibowo mengatakan terdakwa didakwa dengan pasal suap.

Sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Untuk pembuktian perkara ini JPU akan menghadirkan 21 saksi, sesuai dengan kebutuhan Jaksa Penuntut Umum.

Usai sidang dengan agenda dakwaan digelar, kuasa hukum terdakwa Andi Desfiandi, Resmen Khadafi mengungkapkan, pihaknya tidak melakukan eksepsi karena sudah melihat dan membaca serta mendengar dari JPU secara yuridis dan normatif, sehingga tidak ada yang diperdebatkan. Adapun sidang dipimpin oleh dengan Ketua Majelis Hakim Aria Verronica.

Sementara dua Hakim Anggota yaitu Charles Kholidy serta Edi Purbanus. Dalam sidang perdana tersebut terungkap, terdakwa Andi Desfianda menyuap rektor non aktif Unila Karomani dengan uang tunai Rp250 juta. Uang tersebut digunakan untuk mempermudah dua calon mahasiswa kedokteran masuk Fakultas Kedokteran Unila. (Roy Baskara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.