Sidang Karomani Kembali Digelar, Lima Orang Saksi Dihadirkan di Persidangan

oleh -0 Dilihat
Sidang Karomani Kembali Digelar, Lima Orang Saksi Dihadirkan di Persidangan
Mantan Rektor Unila, Karomani hadir di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang mengenakan rompi tahanan KPK. Selasa (7/2/2023)

BandarLampung- Sidang mantan Rektor Unila Karomani dalam pembuktian perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 jalur mandiri, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (7/2/2022) dengan menghadirkan lima orang saksi.

Karomani hadir di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada pukul 09.50 WIB,  mengenakan baju rompi KPK dan dikawal oleh pihak kepolisian.

Saksi yang dihadirkan yakni Joko Sumarno perwira menangah Polri, Mahfud Santoso mantan Ketua Basnas Provinsi Lampung, Maulana Muklis dosen Fisip Unila, Fatah Sulaiman selaku Rektor Untirta, Anton Wibowo selalu PNS.

Sidang dengan agenda mendengarkan saksi dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.

Sebelumnya, dalam proses pembuktian dugaan perkara suap yang melibatkan tiga terdakwa yaitu eks Rektor Unila Prof Karomani, eks Warek I Bidang Akademik Unila Prof Heryandi, dan eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri itu.

Pada, Kamis (2/2/2023) penuntut umum menghadirkan 5 saksi Humas PMB Unila tahun 2022, di antaranya Muhammad Komarruddin; Dekan Fakutas Teknik Unila, Helmy Fitrawan; Dekan Fakultas Hukum Unila, M Fakih, Sekertaris Warek I Unila, Tri Widioko; dan Dosen Unila, Edwin Herwani.

Dalam proses persidangan ketiga terdakwa disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Perundang-undangan itu sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Roy Baskara)

Baca: Hampir Seluruh Mahasiswa Titipan Karomani Seharusnya Tidak Lulus Tapi “Diluluskan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.