Jakarta – Pemerintah akan mengimplementasikan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Ini merupakan bagian dari ketentuan
Penulis: Suwardi Rosadi
Pancaroba Perhatikan Anak-anak Terserang Flu Singapura, Ini Bedanya Dengan Flu Biasa
Diskursus Network – Membedakan antara flu biasa dengan flu Singapura, atau yang dikenal juga sebagai penyakit tangan, kaki, dan mulut (Hand, Foot,
Perhatikan Dulu Nih Kalau Mau Beli Mobil Bekas Untuk Lebaran 2024
Diskursus Network – Menjelang Lebaran 2024, pasar mobil bekas di Indonesia mengalami peningkatan permintaan yang signifikan, memicu persaingan harga di antara model
Jokowi Setuju HET Beras Penyesuaian Rp1000/ Kg Diperpanjang Hingga April
Jakarta – Direktur Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, mengumumkan akan memperluas periode penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras premium
Sampul Tempo Tidak Akurat Dewan Pers Minta Bahlil Lebih Terbuka
Jakarta – Dewan Pers merilis putusan nomor 7/PPR-DP/III/2024 yang berkaitan dengan keluhan yang diajukan oleh Menteri Investasi, Bahli Lahadalia, terhadap pemberitaan majalah
Bimtek PPIH 2024 Terapkan Pola Baru, Kualitas Penyelenggara Jadi Perhatian
Jakarta – Berbeda dari tahun sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menggunakan pola baru dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)
Empati Presiden Jokowi Terhadap Marhan Harahap
Jakarta – Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, mengungkapkan keprihatinan Presiden Joko Widodo terhadap kejadian yang muncul selama perjalanan dinasnya di Labuhanbatu,
Kemenag Usul KUA Sebagai Layanan Terpadu Bagi Berbagai Agama
Jakarta – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, baru-baru ini menekankan bahwa inisiatif baru untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai layanan terpadu
RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna DPR. 8 Fraksi Mendukung, 1 Fraksi Menolak
Jakarta – Dalam rapat kerja yang diadakan oleh Komisi Legislasi DPR RI bersama dengan Menteri Dalam Negeri, sebuah langkah besar telah diambil
Menaker: THR Wajib Dibayarkan 7 Hari Sebelum Lebaran, Begini Detail Perhitungannya
Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI minta para pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari
- Sebelumnya
- 1
- …
- 34
- 35
- 36
- …
- 45
- Berikutnya
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.