Menaker: THR Wajib Dibayarkan 7 Hari Sebelum Lebaran, Begini Detail Perhitungannya

oleh -0 Dilihat
THR
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah (DN-P)

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI minta para pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan apabila aturan ini tidak dijalankan akan diberikan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha, pernyataan ini disampaikan  dalam Konferensi Pers di Kantor Kemnaker RI Jakarta pada Senin (19/03/2024)

Dalam konferensi pers tersebut, Ida Fauziyah menyampaikan surat edaran Kemnaker RI terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2024.

“Melalui penerbitan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 dari pekerja atau buruh di perusahaan pemberian THR merupakan kewajiban. Maksud saya, THR keagamaan adalah merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau guru. Hal ini secara tegas setelah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan untuk tataran pelaksanaannya diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan saya minta kepada semua perusahaan agar dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya,” beber Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah.

Ida menyampaikan yang berhak mendapatkan THR adalah yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) termasuk pekerjaan atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan THR 1 bulan upah, sedangkan bagi pekerjaan atau guru dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Ia turut mengimbau kepada para pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024/1445 H

“THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan THR keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dititir saya minta perusahaan agar memberikan sekali lagi ini saya minta kepada perusahaan untuk memberikan perhatian,”tegasnya.

Ida berharap perusahaan taat kepada ketentuan bahwa dalam perhitungan besaran THR upaya yang digunakan adalah upah 1 bulan, namun demikian terdapat pengaturan upah 1 bulan bagi pekerja dengan perjanjian kerja dan lepas bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan.

Menaker mengatakan bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut sedangkan untuk pekerja atau guru yang menerima upah dengan sistem satuan hasil maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan saudara sekalian yang saya hormati surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Menaker Ida secara tegas menyampaikan apabila aturan ini tidak dijalankan akan diberikan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha. (DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.