RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna DPR. 8 Fraksi Mendukung, 1 Fraksi Menolak

oleh -0 Dilihat
ruu dkj
impinan serta Anggota Baleg DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat menandatangani dan menyetujui draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU DKJ di Ruang Baleg (Parlementaria)

Jakarta – Dalam rapat kerja yang diadakan oleh Komisi Legislasi DPR RI bersama dengan Menteri Dalam Negeri, sebuah langkah besar telah diambil menuju pembentukan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Rapat ini, yang berlangsung pada Senin malam, 18 Maret 2024, menyaksikan kesepakatan atas draf Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang kini bersiap untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI yang akan datang.

Dipimpin oleh Supratman Andi Agtas, Ketua Komisi Legislasi, bersama dengan Achmad Baidowi, kepala kelompok kerja khusus untuk RUU ini, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pertemuan tersebut menyoroti beberapa isu penting. Salah satunya adalah keputusan bahwa Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan terus dipilih secara langsung oleh masyarakat melalui pemilihan gubernur, sementara Presiden akan menunjuk Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi.

“Dengan demikian kepada seluruh masyarakat Indonesia, perdebatan terkait dengan UU DKJ terutama dua isu penting yakni terkait dengan proses penunjukan atau pemilihan Gubernur DKJ sudah terjawab. Kedua, desas-desus tentang isu politik terkait Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi sudah terjawab dari hasil Panja kita hari ini,”kata Andi.

Baca juga: Ketika Sukabumi Dijadikan Candaan saat Diajukan Masuk Kawasan Aglomerasi pada RUU DKJ

Supratman Andi Agtas menekankan bahwa pertemuan ini telah menjawab dua isu utama yang banyak dibahas oleh public yaitu metode pemilihan Gubernur Daerah Khusus Jakarta dan spekulasi mengenai politik di balik pemilihan Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi.

Pertemuan itu juga ditandai dengan penandatanganan draf RUU oleh semua pimpinan dan anggota Komisi Legislasi DPR RI, yang mewakili berbagai fraksi politik. Sesi ini dihadiri oleh Sylviana Murni, Ketua Komite I DPD RI, di mana mayoritas fraksi (8-red) mendukung pengesahan RUU, kecuali satu fraksi yang menyatakan penolakan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan penghargaannya atas kesepakatan yang dicapai terkait beberapa aspek kunci RUU, termasuk definisi kawasan aglomerasi, posisi Jakarta sebagai daerah otonomi, proses demokratis dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta struktur pemerintahan daerah termasuk dewan kota atau kabupaten dan lembaga musyawarah kelurahan. Mendagri juga menyoroti aspek khusus lainnya seperti kerjasama internasional, pendanaan, dan peraturan mengenai kawasan aglomerasi, termasuk pengaturan aset dan ketentuan transisi menuju Ibu Kota Negara yang baru. (DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.