Kemenag Usul KUA Sebagai Layanan Terpadu Bagi Berbagai Agama

oleh -0 Dilihat
KUA
Kemenag RI rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI

JakartaMenteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, baru-baru ini menekankan bahwa inisiatif baru untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai layanan terpadu bagi berbagai kepercayaan tidak akan mengecilkan fungsi institusi keagamaan atau tempat peribadatan yang telah ada. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2024, di mana Menteri Agama menegaskan bahwa layanan inklusif di KUA ini lebih berkaitan dengan aspek administratif daripada ritual keagamaan.

“Dalam pelaksanaannya, layanan di KUA yang inklusif bagi semua agama ini tidak mengurangi peran lembaga keagamaan. Peran-peran penting yang selama ini dimainkan lembaga keagamaan atau tempat ibadah, tetap pada porsinya,” jelas Menag saat Raker dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Senin (18/03/2024).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII,  Ashabul Kahfi, dan dihadiri oleh lebih dari 50 anggota komisi, Menteri Agama didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi Kementerian Agama, termasuk Direktur Jenderal untuk berbagai bidang keagamaan dan kepala badan terkait. Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pemerintah, khususnya bagi mereka yang menghadapi kendala akses.

“Konteksnya bukan yang tadinya umat Kristen, Katolik, Hindu, Buddha biasanya melaksanakan pernikahan di tempat ibadahnya masing-masing kemudian digeser ke KUA, tidak demikian. Ini soal administrasi,” lanjut Menag.

Baca juga: Tidak Hanya Islam, KUA Akan Perluas 40 Jenis Layanan Bagi Semua Agama

Khususnya, bagi warga non-Muslim yang biasanya melakukan pencatatan pernikahan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), yang terletak di ibu kota kabupaten/kota, inisiatif ini diharapkan dapat membantu dengan memanfaatkan jaringan KUA yang lebih luas dan tersebar di tingkat kecamatan. Dengan adanya 5.628 KUA dibandingkan hanya 514 kantor Dukcapil, layanan ini diharapkan dapat lebih mendekatkan layanan pemerintah kepada masyarakat.

Menteri Agama juga menyoroti bahwa layanan inklusif ini diharapkan dapat menyederhanakan administrasi terkait pernikahan, perceraian, serta proses talak dan rujuk, membuatnya lebih efisien dan mudah diakses oleh masyarakat. Program ini akan diimplementasikan secara bertahap, memperhatikan kebutuhan dari berbagai kelompok agama, ketersediaan sumber daya manusia, serta dukungan manajerial yang ada.

Lebih lanjut, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa Kementerian Agama sedang bekerja keras untuk menyiapkan dasar hukum, filosofis, sosial, dan historis bagi KUA untuk berfungsi sebagai pusat layanan untuk semua agama, termasuk koordinasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri dan instansi terkait lainnya dalam hal pembahasan regulasi. Koordinasi internal juga telah dilakukan dengan berbagai direktorat jenderal di Kementerian Agama dan lembaga keagamaan dari berbagai kepercayaan untuk membahas dan mendukung inisiatif ini. (DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.