Tidak Hanya Islam, KUA Akan Perluas 40 Jenis Layanan Bagi Semua Agama

oleh -0 Dilihat
Tidak Hanya Islam, KUA Akan Perluas 40 Jenis Layanan Bagi Semua Agama
Kementerian Agama (Kemenag) bersiap mentransformasi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pusat layanan lintas agama. (Ilustrasi pernikahan)

Jakarta- Kementerian Agama (Kemenag) bersiap mentransformasi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pusat layanan lintas agama. Zainal Mustamin, Direktur KUA dan Pembinaan Keluarga Sakinah, mengatakan kementerian telah memetakan 40 potensi layanan keagamaan di KUA.

“40 jenis layanan ini masih potensial dan perlu didiskusikan lebih lanjut dengan Ditjen Bimas selain Islam untuk memilih layanan yang benar-benar dapat diimplementasikan di KUA,” ujar Zainal Mustamin dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

Tujuannya adalah untuk memperluas akses layanan bagi seluruh umat beragama. KUA bisa segera melaksanakan banyak layanan lintas agama. Misalnya, bimbingan pernikahan dan konseling keluarga diberikan kepada non-Muslim.

Rencana Transformasi KUA diharapkan dapat meningkatkan toleransi dan kerukunan antar umat beragama di Indonesia. KUA akan menjadi tempat yang nyaman bagi semua orang untuk mendapatkan pelayanan keagamaan yang dibutuhkan.

Dalam melaksanakan tugasnya, sebelumnya KUA menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
* Mengatur statistik dan dokumen,
* Melaksanakan persuratan, pengarsipan, pengetikan dan kerumahtanggaan
* Melaksanakan pencatatan perkawinan, rujuk, pengurusan dan pembangunan masjid, zakat, wakaf, Baitulmar sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk peraturan serta ibadah sosial, kependudukan, dan pembangunan keluarga Sakinah.

Nantinya ada 40 layanan di KUA yang berlaku bagi semua agama yaitu:

1. Layanan pendaftaran perkawinan
2. Layanan pencatatan perkawinan
3. Layanan penerbitan surat rekomendasi perkawinan
4. Layanan penerimaan data perkawinan
5. Perbaikan dan perubahan data perkawinan

6. Penerbitan surat Keterangan status belum menikah/janda/duda
7. Pencatatan Laporan Nikah di Luar Negeri
8. Pencatatan penetapan perkawinan
9. Pencatatan perjanjian perkawinan
10. Bimbingan Perkawinan Pra Nikah (Calon Pengantin)

11. Bimbingan Perkawinan Masa Nikah (Relasi Sehat Pasutri)
12. Bimbingan pengelolaan keuangan keluarga
13. Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN)
14. Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS)
15. Bimbingan konseling dan mediasi keluarga

16. Pendampingan dan advokasi keluarga
17. Konsultasi keluarga hitasukhaya, keluarga sakinah, keluarga kristiani, keluarga bahagia katolik.
18. Layanan pemanfaatan data keagamaan
19. Penerbitan ID Rumah Ibadah
20. Penerbitan Surat Rekomendasi Bantuan Rumah Ibadah

21. Bimbingan tata kelola rumah ibadah
22. Layanan konsultasi keagamaan
23. Layanan penerbitan Surat Rekomendasi Penerima Bantuan Lembaga Keagamaan
24. Layanan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kajian Keagamaan
25. Layanan penerbitan Surat Rekomendasi Penerima Bantuan Kajian Keagamaan

26. Layanan penerbitan Rekomendasi/Izin Penyelenggaraan Siaran Keagamaan Tingkat Kecamatan
27. Layanan penerbitan Rekomendasi/Izin Penyelenggaraan Hari Besar Keagamaan tingkat kecamatan
28. Bimbingan penyiaran keagamaan berperspektif moderat
29. Bimbingan penguatan literasi seni keagamaan
30. Bimbingan penguatan dan pengembangan budaya keagamaan

31. Layanan penyuluhan keagamaan di bidang konsultatif
32. Layanan penyuluhan keagamaan di bidang advokatif
33. Layanan penyuluhan keagamaan di bidang edukatif
34. Layanan penyuluhan keagamaan di bidang informatif
35. Layanan pemberdayaan ekonomi umat

36. Layanan rekomendasi penerima bantuan pemberdayaan ekonomi umat
37. Layanan mediasi konflik paham keagamaan
38. Layanan konsultasi paham keagamaan
39. Layanan konsultasi pencegahan konflik sosial berdimensi keagamaan
40. Layanan mediasi penanganan konflik sosial berdimensi keagamaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.