Jokowi Setuju HET Beras Penyesuaian Rp1000/ Kg Diperpanjang Hingga April

oleh -0 Dilihat
HET
Illustrasi

Jakarta – Direktur Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, mengumumkan akan memperluas periode penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras premium selama satu bulan tambahan, sebuah langkah yang telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Awalnya, penyesuaian HET beras premium dijadwalkan berakhir pada 23 Maret 2024. “Kami telah mengajukan permintaan kepada Presiden untuk memperpanjang masa relaksasi HET beras premium dari Rp 13.900 menjadi Rp 14.900 per kilogram, dan permintaan tersebut telah disetujui,” ujar Arief setelah menghadiri Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan pada hari Selasa (19/03/2024).

Arief menambahkan, tujuan dari perpanjangan ini adalah untuk memastikan ketersediaan stok beras di pasar modern tetap stabil. Kebijakan penyesuaian HET beras premium yang semula diberlakukan dari 10 Maret hingga 23 Maret, kini akan berlaku hingga 24 April dengan penyesuaian harga sebesar Rp 1.000 per kilogram.

Untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan, HET beras premium disesuaikan menjadi Rp 14.900 per kilogram, naik dari HET sebelumnya yang adalah Rp 13.900 per kilogram. Penyesuaian HET ini berbeda-beda tergantung pada wilayahnya.

Baca juga: Zulhas Ungkap Penyebab Harga Beras Melambung Tinggi 

Di wilayah seperti Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, HET beras premium diatur menjadi Rp 15.400 per kilogram, naik dari Rp 14.400 per kilogram sebelumnya.

Begitu juga untuk wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Nusa Tenggara Timur, HET beras premium disesuaikan menjadi Rp 15.400 per kilogram dari harga sebelumnya yang adalah Rp 14.400 per kilogram.

Sedangkan di wilayah Sulawesi, HET beras premium disesuaikan menjadi Rp 14.900 per kilogram dari harga sebelumnya Rp 13.900 per kilogram. Di Kalimantan, HET beras premium menjadi Rp 15.400 per kilogram, naik dari Rp 14.400 per kilogram.

Untuk wilayah Maluku dan Papua, HET beras premium disesuaikan menjadi Rp 15.800 per kilogram, meningkat dari HET sebelumnya sebesar Rp 14.800 per kilogram. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga ketersediaan dan stabilitas harga beras premium di pasar. (DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.