Jelang Penetapan Hasil Pemilu 2024, KPU: Sabar Aja Ya

oleh -0 Dilihat
IMG 20240319 144110 scaled

Jakarta- Jelang tenggat waktu penetapan hasil Pemilu tanggal 20 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih fokus melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara nasional di 4 Provinsi tersisa.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU RI, August Mellaz saat diwawancarai di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/03/2024).

Mellaz menyebut, proses penetapan hasil Pemilu 2024 akan dilaksanakan setelah rekapitulasi hasil perolehan suara nasional di 4 Provinsi tersisa yakni Provinsi Jawa Barat, Maluku, Papua, dan Papua Pegunungan selesai.

“Gini, yang jelas variabel yang paling penentu yaitu rekapitulasinya. Tenggat waktu ada sampe 20 maret. Nah kalo rekapitulasi selesai, maka kita bisa lanjutkan proses berikutnya untuk penetapan,” kata Mellaz.

Menurutnya, setelah selesai melakukan rekapitulasi suara nasional, KPU akan melakukan rapat pleno terbuka untuk penetapan hasil Pemilu 2024.

“Kami akan melakukan rapat pleno terbuka untuk penetapan hasil Pemilu secara nasional. Jadi kami bertujuh pasti posisinya stand by di kantor KPU. Kami juga pasti akan berikan informasi ke teman-teman media untuk kebutuhan publik, termasuk juga breaking news dan segala macam. Sabar saja ya,” ungkapan.

Diketahui, hingga saat ini KPU telah melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara nasional di 34 Provinsi dari jumlah seluruhnya 38 Provinsi. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.