Pajak Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

oleh -0 Dilihat
Pajak

Jakarta – Pemerintah akan mengimplementasikan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Ini merupakan bagian dari ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Oktober 2021.

Dalam Bab IV Undang-Undang HPP, diatur tentang penyesuaian tarif PPN dari tarif semula 10% menjadi 11% yang telah berlaku sejak 1 April 2022. Langkah selanjutnya, sesuai dengan regulasi, tarif akan naik menjadi 12% di awal tahun 2025.

Sejak diberlakukannya tarif PPN 11% pada April 2022, yang merupakan penyesuaian dari tarif lama 10% yang berlaku sejak tahun 1983 berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1983, telah terjadi dampak terhadap biaya produksi dan harga jual beberapa kategori produk, termasuk di sektor properti.

Baca juga: Negara Dengan Pajak Terendah dan Tertinggi di Dunia, Indonesia Masuk Kategori Mana?

Laporan dari 99 Group Indonesia mengindikasikan adanya tren kenaikan harga properti di beberapa wilayah Indonesia pada tahun 2023. Kenaikan harga properti tertinggi tercatat di Denpasar dengan persentase mencapai 20,1%, disusul oleh Surakarta dengan 8,3%, dan Makassar dengan 4,9%. Di kawasan Jabodetabek, kenaikan harga properti yang paling signifikan terjadi di Bekasi, dengan angka 3,9%.

Penaikan tarif PPN ini diprediksi akan memberikan dampak lebih lanjut pada biaya produksi dan harga jual di berbagai sektor, termasuk properti, yang mungkin akan mengalami kenaikan sebagai respons terhadap penyesuaian tarif pajak ini. (DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.