Reformasi Birokrasi: Penentuan Jabatan ASN yang Dapat Diisi oleh TNI/Polri

oleh -0 Dilihat
ASN
Dokumentasi ASN di Kemenpan RB

Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah meminta 14 instansi pusat untuk menyusun daftar jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat diisi oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Plt Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, menyebut bahwa daftar kementerian/lembaga (K/L) ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Undang-undang tersebut menetapkan 10 instansi yang diizinkan untuk diisi oleh anggota militer aktif.

Aba memperinci 10 instansi tersebut, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam); Kementerian Pertahanan; Kementerian Sekretariat Negara; Badan Intelijen Negara (BIN); Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN); Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas); Sekretariat Jenderal Dewan Pertahanan Nasional; Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; Badan Narkotika Nasional; dan Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, terdapat 4 instansi tambahan yang diizinkan untuk diisi oleh militer, yang diatur dalam peraturan presiden, meliputi Badan Keamanan Laut; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

“Setiap instansi, khususnya 10 instansi dan 4 instansi lainnya yang diatur oleh perpres, harus menentukan jabatan mana yang dapat diisi oleh TNI/Polri,” ujar Aba dalam diskusi virtual pada Kamis (25/04/2024).

“Harus ada penjelasan mengenai nomenklatur jabatan, kompetensi jabatan, dan syarat jabatan tersebut. Kemudian, Pak Menteri PANRB (Abdullah Azwar Anas) akan menentukan apakah jabatan ASN tersebut dapat diisi oleh TNI/Polri atau tidak,” lanjutnya.

Baca juga: Kementerian PANRB Luncurkan Penempatan ASN Dinamis untuk Mendukung Pembangunan Infrastruktur Nasional

Aba menyatakan bahwa selama ini, militer telah mengisi jabatan sipil, terutama di 14 instansi tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa posisi yang diisi oleh TNI/Polri mencakup jabatan struktural, bukan jabatan fungsional.

Kemenpan RB mengatakan bahwa hanya 8 persen dari total jabatan sipil yang dapat diisi oleh TNI/Polri. Meskipun demikian, Aba mengungkapkan bahwa militer juga bersedia mengisi jabatan fungsional ASN.

“Pimpinan K/L memiliki peran yang penting sehingga mereka dapat mengawasi TNI/Polri yang mengisi jabatan ASN tersebut. Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa aturan dan regulasi tetap terpenuhi,” pesannya.

“Saat ini, ada keberadaan TNI di luar dari 10 instansi yang diatur oleh UU TNI. Hal ini seharusnya diperhatikan dan diawasi karena hal tersebut melanggar hukum dan mengganggu karier PNS. Kami membutuhkan ketegasan, pengawasan, dan komitmen dari pimpinan K/L karena umumnya mereka yang meminta pengisian jabatan oleh TNI,” tegasnya.

Kemenpan RB mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai aturan mengenai pengisian jabatan ASN oleh TNI/Polri atau sebaliknya berpotensi mengalami penundaan hingga April 2024.

Pengaturan mengenai hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN yang sebelumnya diharapkan dapat diselesaikan pada bulan ini. Peraturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.