Jakarta – Hingga hari Jumat (19/04/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus menerima pengajuan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Total pengajuan telah mencapai 48, mencerminkan partisipasi aktif berbagai elemen masyarakat dalam proses hukum ini.
Djafar Shodiq Zaini, mewakili habib-ulama dan tokoh Madura, Jawa Timur, menyampaikan bahwa pengajuan Amicus Curiae ini merupakan upaya untuk menyelamatkan masa depan bangsa dari ancaman keruntuhan demokrasi dan disintegrasi nasional. “Kami berharap kehadiran kami di MK dapat membantu mengarahkan keputusan yang benar-benar berlandaskan keadilan dan kebenaran,” ujar Djafar.
Baca juga: Tidak Semua Amicus Curiae Jadi Pertimbangan MK
Selain itu, warga Pondok Cabe melalui Irma Apriliana dan Farah Aulia juga turut serta mengajukan Amicus Curiae. Mereka menegaskan pentingnya MK untuk bertindak independen dan adil dalam memutuskan perkara ini, menghindari intervensi dari pihak manapun. “Kami ingin MK sebagai mahkamah yang berdaulat dan tidak hanya sebagai ‘mahkamah kalkulator’ yang hanya menghitung suara tanpa mempertimbangkan bukti dan keadilan substantif,” tegas Irma.
MK telah menerima 48 pengajuan Amicus Curiae terhadap perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, baik disampaikan langsung kepada perwakilan MK, surat elektronik atau email, maupun pos. Berikut daftarnya:
- Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
- Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
- TOP GUN
- Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
- Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
- Pandji R Hadinoto
- Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
- Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
- Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
- Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
- Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
- Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
- Stefanus Hendriyanto
- Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
- INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
- Reza Indragiri Amriel
- Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
- Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
- Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
- M Subhan
- Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
- Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
- Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.
- Delapan Warga Negara Indonesia terdiri dari Jend (Purn) TNI Tyasno Sudarto, Letjen (Purn) TNI Soeharto, Dindin S. Maolani SH, Rizal Fadillah SH, Dr. Marwan Batubara, Mayjen (Purn) TNI Soenarko, M. Mursalin, Syafril Sjofyan MM.
- Impian Indonesia
- Unsur Rohaniawan & Masyarakat Sipil terdiri Pdt. Victor Rembeth, Habib Muchsin Al Athas, Muhammad A.S. Hikam, Yanuar Nugroho, A.Shephard Supit
- Arief Poyuono (Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia dan Arifin Nur Cahyono (Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia
- Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
- Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri
- JB Soebtoro
- Henry Sitanggang & Partners
- Sutarno dan Wisran
- Aktivis Reformasi 98
- Sekjen Forum Komunikasi Pengusaha Kecil Menengah Indonesia (FK PKMI)
- Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi
- Habaib-Ulama dan Tokoh Madura Jawa Timur
- Elemen Bangsa Berbasis Masjid
- Barikade 98
- Kelompok Solidaritas Pemilih TPS 073 Kelurahan Pondok Cabe
- Ikatan Alumni Universitas Mercu Buana
- Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi
- Ezrinal Azis MSc
- Henrykus Sihaloho
- Perhimpunan Pemuda Madani
- Konfederasi Ketum Seluruh Indonesia
- Konfederasi Pejuang Bela Negara (KPBN)
- Luckfi Nurcholis
- Bambang Prasanto
Baca juga: Rekor Jumlah Amicus Curiae dalam Perkara PHPU Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi
Tak hanya dari kalangan masyarakat sipil, tapi juga organisasi seperti Perhimpunan Pemuda Madani, Barikade 98, dan Konfederasi Pejuang Bela Negara (KPBN) turut mengirimkan opini hukum dan dukungan terhadap transparansi serta integritas proses pemilu. Elemen Bangsa Berbasis Masjid dan Front Persaudaraan Islam, GNPF Ulama, PA 212 diwakili oleh Son Haji Said yang menyatakan dukungan penuh terhadap MK untuk menegakkan konstitusi dan rasa keadilan yang lebih luas.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, keputusan untuk mempertimbangkan atau mengesampingkan Amicus Curiae sepenuhnya berada pada otoritas hakim. “Mungkin semua, sebagian, atau tidak ada Amicus Curiae yang dipertimbangkan, tergantung pada relevansi dan substansi argumen yang disampaikan terhadap kasus yang sedang ditangani,” jelas Fajar.
Dengan penambahan terbaru ini, MK telah mengonfirmasi keseriusannya dalam menangani dua perkara PHPU Presiden yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Sidang pemeriksaan telah selesai dan keputusan akhir dijadwalkan untuk diumumkan pada tanggal 22 April 2024, menandai momen penting dalam sejarah pemilu Indonesia.
Baca informasi menarik lainnya di Google Berita