Rekor Jumlah Amicus Curiae dalam Perkara PHPU Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi

oleh -0 Dilihat
pilpres
Fajar Laksono, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK.(MKRI)

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mencatatkan fenomena unik dengan penerimaan jumlah Amicus Curiae yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Hingga 17 April 2024, tercatat 23 permohonan dari berbagai kalangan yang ingin turut serta sebagai Sahabat Pengadilan dalam kasus ini, menurut Fajar Laksono, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK.

Fajar menjelaskan bahwa Amicus Curiae bukanlah pihak yang terlibat langsung dalam perkaranya, tetapi mereka adalah bagian dari masyarakat yang ingin menyampaikan pandangan atau informasi yang relevan terhadap perkara yang sedang ditangani oleh MK. Menariknya, hanya Amicus Curiae yang telah terdaftar sebelum deadline pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB yang akan dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim Konstitusi.

“Namun berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Majelis Hakim Konstitusi, namun Amicus Curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah Amicus Curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB,” urai Fajar.

Meskipun begitu, MK tetap akan menerima pengajuan Amicus Curiae yang disampaikan setelah batas waktu tersebut. Keberadaan Amicus Curiae ini menunjukkan tingkat atensi dan partisipasi masyarakat yang tinggi terhadap proses demokrasi dan pengawasan pemilu.

Baca juga: Tidak Semua Amicus Curiae Jadi Pertimbangan MK

Fajar menambahkan bahwa keputusan akhir tentang peran Amicus Curiae dalam pengambilan keputusan akan tergantung sepenuhnya pada otoritas hakim konstitusi.

“Ada banyak kemungkinan posisi Amicus Curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi,” tambah jubir MK tersebut.

Hingga kini, pengajuan Amicus Curiae yang diterima MK mencakup dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari akademisi hingga advokat dan mahasiswa, menunjukkan diversitas pandangan yang ada. MK dijadwalkan akan memutuskan kedua perkara PHPU Presiden 2024 pada 22 April mendatang, di mana kedua kasus tersebut telah menarik perhatian publik secara luas.

Berikut daftar 23 pengajuan Amicus Curiae di MK per Rabu (17/4/2024).

  1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
  2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
  3. TOP GUN
  4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
  5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
  6. Pandji R Hadinoto
  7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
  8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
  9. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
  10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
  11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
  12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
  13. Amicus Stefanus Hendriyanto
  14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
  15. INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
  16. Reza Indragiri Amriel
  17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
  18. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
  19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
  20. M Subhan
  21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
  22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
  23. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.