Tidak Semua Amicus Curiae Jadi Pertimbangan MK

oleh -0 Dilihat
amicus curiae
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat serta Todung Mulya Lubis mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan, pada Selasa (16/4/2024) di Gedung MK, (Foto: Humas MK)

Diskursus Network – Mahkamah Konstitusi (MK) hingga hari Kamis (18/04) pukul 12:00 WIB telah menerima sebanyak 23 Amicus Curiae atau sahabat pengadilan.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar laksono mengatakan tidak semua Amicus Curiae akan dijadikan sebagai pertimbangan majelis hakim MK untuk memutuskan perkara sengketa pilpres 2024.

“Namun berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Majelis Hakim Konstitusi, namun Amicus Curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah Amicus Curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB,” urai Fajar sekaligus juru bicara MK tersebut sebagaimana dikutip dari press release MK

Meskipun tidak menjadi pertimbangan, namun MK memastikan tetap akan menerima amicus curiae yang diajukan ,melewati tanggal 16 April. Fajar juga mengatakan kedatangan Amicus Curiae terbanyak sepanjang MK menangani Perkara PHPU Presiden.

Amicus Curiae bukanlah para pihak yang beperkara di MK, tapi bagian dari masyarakat yang menunjukan atensi terhadap perkara PHPU Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani oleh MK. Atas pertimbangan tersebut, ia mengungkapkan MK tidak melarang Amicus Curiae menyerahkan aspirasinya.

Baca Juga: Amicus Curiae untuk Mahkamah Konstitusi dari Ratusan Guru Besar, Budayawan, Pakar IT (APDI) hingga Megawati

Daftar 23 Amicus Curiae yang diajukan ke MK

Diajukan sebelum dan setelah 16 April 2024:

  • 23 Maret 2024: Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi (Brawijaya)
  • 26 Maret 2024: Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
  • 28 Maret 2024: Tonggak Persatuan Gerakan Untuk Indonesia (TOP Gun)
  • 28 Maret 2024: Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
  • 1 April 2024 : Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ Fakultas Hukum UGM
  • 4 April 2024 : Pandji R Hadinoto
  • 4 April 2024 : Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
  • 16 April 2024 : Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga
  • 16 April 2024 : Megawati Soekarno Putri & Hasto Kristiyanto
  • 16 April 2024 : Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
  • 16 April 2024 : Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
  • 16 April 2024 : Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
  • 16 April 2024 : Stefanus Hendriyanto
  • 16 April 2024 : Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)

Baca Juga: Surat Terbuka Psikolog Forensik: Pengaruh Amicus Curiae Megawati pada Keputusan Mahkamah Konstitusi

Amicus Curiae Disampaikan ke MK setelah tanggal 16 April 2024

  • 17 April 2024 : Indonesian American Lawyers Association
  • 17 April 2024  :Reza Indragiri Amriel
  • 17 April 2024 : Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
  • 17 April 2024 : DR Muhamamd Rizieq Bin Husein Syihab, Prof DR Din Syamsuddin, KH Ahmad Shabri Lubis S. Pd, Munarman SH, Yusuf Muhammad Martak
  • Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
  • Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
  • Subhan
  • Gerakan Rakyat Menggugat
  • Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub (DN-Kabs)

Baca Informasi lainnya dari Diskursus Network Google News

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.