Massa Buruh Aksi ‘May Day’ Ajukan 2 Tuntutan Dan 9 Alasan 

oleh -0 Dilihat
IMG 20240501 13081853

Jakarta- Massa aksi buruh mengajukan dua tuntutan pada aksi unjuk rasa memperingati hari buruh Internasional (May Day) di Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Adapun dua tuntutan tersebut yakni hapus omnibus law UU cipta kerja dan hapus outsourcing tolak upah murah (Hostum).

“Ada dua tuntutan utama yang diserukan oleh peserta May Day 2024 di seluruh Indonesia, yaitu cabut omnibus law UU cipta kerja dan hapus outsourcing tolak upah murah,” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat diwawancarai di wilayah Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Rabu (01/05/2024).

Menurutnya, ada 9 alasan para buruh mengajukan dua tuntutan tersebut untuk dicabut.

“Pertama, tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah. Kedua, faktor outsourcing seumur hidup karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh dioutsourcing dalam peraturan pemerintah,” ungkapnya.

Selanjutnya, pihaknya juga menyoroti tentang kontrak yang berulang-ulang, meskipun ada pembatasan lima tahun.

“Keempat, pesangon yang murah. Padahal dalam aturan sebelumnya seorang buruh ketika PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa mendapatkan dua kali pesangon. Kelima, agar perusahaan tidak mudah melakukan PHK terhadap buruh,” terangnya.

Kemudian, para buruh juga meminta jam kerja yang fleksibel dan pengaturan cuti. Hal ini menindak lanjuti tidak adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.

“Kedelapan adalah tenaga kerja asing. Dalam Perpu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan. Kesembilan, dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya di omnibus law cipta kerja dihapuskan,” pungkasnya. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.