Amicus Curiae untuk Mahkamah Konstitusi dari Ratusan Guru Besar, Budayawan, Pakar IT (APDI) hingga Megawati

oleh -0 Dilihat
amicus curiae
Dr. KRMT Roy Suryo, Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB - Mantan Anggota DPR-RI 2 Periode, 2009-2019

Diskursus Network – Setelah sebelumnya ada 303 Profesor dan Guru Besar, 159 Budayawan dan Seniman, serta Guru Besar FH UI dan LSJ FH UGM, kini Megawati Soekarnoputri juga telah menulis Amicus Curiae. Hari ini, Selasa (16/04/2024), Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI), yang terdiri dari beberapa Pakar IT Independen, Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB), Keluarga Alumni ITB Penegak Pancasila dan Anti Komunis (KAPPAK), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), dan Perekat Nusantara, turut menyampaikan Amicus Curiae yang diserahkan langsung kepada Mahkamah Konstitusi pada pukul 11.30 WIB.

Kebijakan Amicus Curiae dalam sistem hukum Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat 1 UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, mendukung penerapan ini dalam sistem hukum Civil Law. Amicus Curiae membantu hakim memahami nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, tanpa dianggap sebagai intervensi kebebasan hakim dalam memutuskan suatu perkara, menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Kelompok masyarakat ini, yang merasa sebagai “Sahabat Pengadilan”, mendesak Institusi Pengadilan yang dituju—dalam hal ini Mahkamah Konstitusi—untuk lebih memperhatikan perkara yang sedang ditangani karena menyangkut hajat hidup banyak orang. Terutama, putusan untuk Pemenang Pemilu 2024 yang sebelumnya telah diumumkan oleh KPU pada tanggal 20/03/24, tetapi kemudian digugat oleh kandidat nomor 01 dan 03 di MK.

Baca juga: Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Hadiri Sidang Penyelesaian Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi

Berbagai bukti telah dikumpulkan terkait kasus ini, termasuk Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023 yang melibatkan konflik kepentingan oleh Anwar Usman, dan Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/ARLTP/10/2023 tanggal 7 November 2023 yang menetapkan pelanggaran berat kode etik dan perilaku oleh Anwar Usman, serta sanksi administratif yang diterimanya. Selain itu, 7 orang komisioner KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh DKPP dengan sanksi peringatan keras terakhir tanggal 5 Februari 2024.

Amicus Curiae dari APDI menyoroti sistem informasi rekapitulasi pemilu (SIREKAP) sebagai pokok bahasan utama, menekankan pentingnya keakuratan dan legalitas dalam penggunaannya selama Pemilu 2024. Hal ini penting untuk memastikan bahwa SIREKAP tidak hanya dianggap sebagai alat bantu yang dapat diabaikan. Kesaksian ahli yang disampaikan di depan Majelis Hakim MK menunjukkan pentingnya peran teknologi dalam memastikan transparansi dan keadilan dalam pemilu.

Oleh karena itu, Amicus Curiae APDI ini menjadi manifestasi dari kepedulian masyarakat terhadap integritas proses pemilu dan keadilan hukum, mendesak Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan serius segala bukti dan argumentasi yang disampaikan.

Penulis: Dr. KRMT Roy Suryo, Anggota APDI, Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen

Baca berbagai informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.