Pengertian dan Peran Amicus Curiae dalam Sistem Hukum Indonesia

oleh -0 Dilihat
amicus curiae

Diskursus Network – Amicus Curiae, yang secara harfiah berarti “teman pengadilan,” adalah sebuah istilah yang mungkin masih terdengar asing bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Namun, perannya dalam sistem hukum sangat penting, khususnya dalam membantu pengadilan mengambil keputusan yang adil dan berdasarkan pemahaman mendalam tentang masalah hukum yang kompleks.

Amicus Curiae adalah sebuah istilah dalam hukum yang merujuk pada individu, kelompok, atau lembaga yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara, tetapi diizinkan oleh pengadilan untuk memberikan pandangan, informasi, atau keahlian yang dapat membantu pengadilan dalam memahami masalah yang sedang dihadapi. Meskipun amicus curiae tidak memiliki kepentingan langsung dalam hasil dari suatu perkara, kontribusi mereka sering kali memberikan perspektif baru yang bisa sangat berharga bagi pengadilan.

Asal Usul Amicus Curiae dan Penerapan di Indonesia

Baca juga: Amicus Curiae untuk Mahkamah Konstitusi

Konsep Amicus Curiae bukanlah hal baru dan telah ada dalam sistem hukum di berbagai negara, terutama di negara-negara yang menerapkan sistem hukum Common Law seperti Inggris dan Amerika Serikat. Di Indonesia, amicus curiae mulai diakui dalam sistem hukum berdasarkan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 5 ayat 1 UU tersebut memberikan dasar hukum bagi pengadilan untuk menerima masukan dari pihak ketiga yang memiliki keahlian relevan dengan perkara yang sedang dihadapi.

Fungsi utama dari amicus curiae adalah untuk membantu pengadilan dalam menyelesaikan perkara yang kompleks, di mana hakim mungkin memerlukan pandangan tambahan dari para ahli di luar konteks pihak yang sedang bertikai. Amicus curiae dapat memberikan penjelasan mendalam tentang aspek teknis, ilmiah, atau bahkan sosial budaya yang relevan dengan perkara.

Keberadaan amicus curiae sangat berguna dalam kasus-kasus yang menyangkut kepentingan publik luas, seperti masalah lingkungan, hak asasi manusia, atau aspek hukum yang belum banyak diatur dalam perundang-undangan. Dengan adanya masukan dari amicus curiae, pengadilan diharapkan dapat mencapai keputusan yang tidak hanya legal tetapi juga legitimate dan adil di mata masyarakat.

Amicus Curiae
Simbol Peradilan

Salah satu contoh penggunaan amicus curiae di Indonesia terjadi dalam kasus-kasus konstitusional di Mahkamah Konstitusi, di mana berbagai LSM, pakar hukum, atau kelompok masyarakat sering kali memberikan pandangan mereka terkait dengan materi yang sedang diuji. Dalam beberapa perkara, pandangan ini sangat membantu hakim dalam memahami berbagai aspek dari masalah yang sedang dihadapi.

Amicus Curiae adalah instrumen penting dalam sistem peradilan yang memperkaya proses pengambilan keputusan pengadilan dengan perspektif dan keahlian yang mungkin tidak tersedia bagi para pihak dalam perkara. Meskipun masih perlu sosialisasi lebih lanjut agar konsep ini lebih dikenal luas oleh masyarakat Indonesia, keberadaan amicus curiae sudah terbukti memberikan kontribusi signifikan dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Ke depannya, diharapkan penerapan amicus curiae dapat lebih dioptimalkan untuk mendukung integritas dan kualitas peradilan di Indonesia.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.