Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Hadiri Sidang Penyelesaian Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi

oleh -0 Dilihat
sengketa
Sidang gugatan sengketa Pemilu 2024

Jakarta – Duo kandidat presiden dan wakil presiden dari nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, dipastikan akan mengikuti jalannya sidang penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, pada hari ini, Rabu (27/03/2024).

Menghadapi momen krusial ini, Ganjar dan Mahfud akan didampingi oleh rombongan besar yang terdiri dari para advokat dan konsultan hukum handal yang merupakan bagian integral dari Tim Hukum mereka. Rencananya, mereka akan berangkat menuju gedung MK pukul 12.00 WIB dari Hotel Mandarin yang terletak di Jakarta Pusat, guna menghadiri sidang yang akan dimulai pada pukul 13.00 WIB.

Agenda sidang hari ini akan fokus pada pembacaan gugatan yang diajukan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud, sebagai bagian dari proses penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden tahun ini. Sebagai pembuka, Ganjar dan Mahfud dijadwalkan untuk memberikan pidato singkat selama kurang lebih 10 menit, yang kemudian akan diikuti oleh presentasi gugatan dan argumentasi hukum yang telah disiapkan.

Menurut informasi yang diberikan oleh Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli, kepada media, rencana kehadiran pasangan calon nomor urut tiga ini telah dipersiapkan dengan matang sebagai bagian dari strategi hukum mereka.

Baca juga: “KipasKipas”: Inovasi Terbaru Aplikasi Media Sosial dari Anak Negeri

“Tim Hukum Paslon 03 berencana hadir untuk mengikuti jalannya Persidangan Pertama Permohonan PHPU di MK-RI,” ujar Daeli.

Mahkamah Konstitusi sendiri telah resmi mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud, yang telah direkam dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem elektronik pada hari Senin, 25 Maret 2024.

Sidang sengketa Pilpres ini merupakan bagian penting dari mekanisme demokrasi di Indonesia, dimana setiap kontestan pemilu diberikan hak konstitusional untuk mengajukan gugatan apabila terdapat indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian selama proses pemilihan umum.

Dengan dukungan kuat dari tim hukum yang terdiri dari para profesional berpengalaman, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menunjukkan komitmen mereka untuk memastikan bahwa setiap proses pemilu dilaksanakan dengan adil dan transparan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.