Jakarta – Dalam persidangan yang menyangkut gugatan hasil Pemilihan Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Anies Baswedan memulai dengan mengkritik standar demokrasi yang diterapkan. Menurut Anies, angka yang telah diresmikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak secara otomatis mencerminkan kualitas demokrasi yang sejati.
“Pada bulan sebelumnya, ketika hasil pemungutan suara diumumkan oleh KPU, penting bagi kita untuk memahami dan mengakui bahwa angka-angka tersebut tidak secara langsung mencerminkan esensi demokrasi,” ujar Anies di Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu (27/03/2024).
Dapat disaksikan secara langsung di Channel Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Anies menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu harus konsisten dari awal hingga akhir, dan harus mendasarkan pada prinsip-prinsip kebebasan, integritas, dan keadilan.
“Prinsip-prinsip ini harus lebih dari sekadar kata-kata; mereka harus menjadi inti dari seluruh proses,” katanya.
Menurut Anies, sebuah Pemilu yang dijalankan dengan integritas, kebebasan, dan keadilan adalah fondasi yang memperkuat legitimasi dari pemerintahan yang terpilih. Dia menambahkan bahwa tanpa adanya Pemilu yang memenuhi prinsip-prinsip tersebut, maka legitimasi dan kredibilitas dari pemerintahan yang terpilih akan dipertanyakan.
Dalam dokumen gugatan yang diajukan dan tersedia pada situs resmi Mahkamah Konstitusi, Anies mengajukan permohonan agar Pemilu Presiden 2024 diadakan ulang.
Selain itu, ia juga meminta agar Mahkamah Konstitusi menginstruksikan Prabowo Subianto, yang telah dinyatakan sebagai pemenang berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, untuk mengganti calon wakil presiden dalam pemilihan ulang tersebut.(DN)
Baca informasi menarik lainnya di Google Berita