Bunyi Petitum THN AMIN Pada Gugatan Sengketa Pemilu 2024: Pemungutan Suara Ulang Tanpa Prabowo-Gibran

oleh -0 Dilihat
gugatan sengketa
Bambang Widjojanto bacakan petitum THN AMIN

Jakarta – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengadakan sidang perdana gugatan sengketa untuk mengulas kasus kontestasi terkait dengan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Rabu, (27/ 03/2024).

Sidang ini dijadwalkan sebagai platform untuk menyelesaikan gugatan yang diajukan oleh Tim Hukum Nasional (THN) yang mewakili pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Berdasarkan informasi yang tertera dalam dokumen pengajuan gugatan oleh THN yang mewakili Anies-Muhaimin, terdapat sembilan poin utama atau petitum yang diajukan kepada dewan hakim Mahkamah Konstitusi. Petitum tersebut merupakan serangkaian tuntutan atau permohonan spesifik yang diharapkan oleh Anies-Muhaimin dapat dipertimbangkan dan dikabulkan oleh Mahkamah.

Sidang ini merupakan bagian penting dari proses demokrasi di Indonesia, memberikan kesempatan bagi setiap kontestan pemilu untuk menuntut keadilan dan transparansi dalam pemilihan. Dengan menggelar sidang ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan perannya sebagai penjaga konstitusi dan penyelenggara keadilan dalam sistem pemilu di Indonesia.

Rangkaian sidang ini diharapkan dapat berlangsung dengan lancar dan adil, memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Dengan mempertimbangkan seluruh bukti dan argumen yang diajukan, Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat mengambil keputusan yang bijaksana dan memadai untuk menjaga integritas proses demokrasi dan menghormati hak suara dari seluruh rakyat Indonesia.

Kasus ini, dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, menandai sebuah momen penting dalam sejarah demokrasi Indonesia, di mana proses hukum dan keadilan dipertaruhkan untuk menentukan keabsahan hasil pemilihan umum.

Hal ini menegaskan pentingnya Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang memiliki otoritas konstitusional dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, dengan harapan bahwa setiap keputusan yang diambil akan membawa dampak positif bagi perkembangan demokrasi dan keadilan sosial di Indonesia.

Baca juga: Anies di MK: Indonesia Berada Pada Titik Krusial

Berikut petitum dari THN AMIN yang dibacakan oleh Bambang Widjojanto:

Pertama, mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

Kedua, MK diminta membatalkan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024 sepanjang diktum kesatu. Ketiga, menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres.

Keempat, MK diminta membatalkan keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan capres-cawapres dan putusan KPU 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres yang berkaitan dengan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.

Permohonan kelima, MK diminta memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang pilpres tanpa Prabowo-Gibran.

Keenam, meminta MK memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan supervisi pelaksanaan putusan jika petitum dikabulkan.

Ketujuh, meminta MK memerintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bertindak netral dan tidak memobilisasi aparat sebagai alat yang menguntungkan salah satu paslon. Permintaan kedelapan agar MK memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia dan jajarannya netral dan profesional dalam pengamanan pilpres jika dilakukan pemungutan suara ulang.

Kesembilan, MK diminta memerintahkan TNI beseta jajarannya membantu mengamankan proses pemungutan suara ulang.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.