Pemerintah Larang Umrah Mandiri Dan Backpacker

oleh -0 Dilihat
pemerintah larang umrah backpacker
Suasana Tawaf di Depan Kabah

Diskursus Network – Bagi anda yang ingin melakukan umroh secara mandiri atau backpacker hati-hatilah. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan larangan umrah yang dilakukan tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Kementerian Agama (Kemenag) melarang praktik umrah mandiri dan umrah backpacker bagi jemaah Indonesia, dengan alasan utama adalah keselamatan Jemaah dalam perjalanan dan selama berada di tanah suci.

Dikutip dari laman resmi haji kemenag, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani menegaskan Pemerintah Indonesia sendiri sudah melarang jemaah dalam melakukan ibadah umrah secara mandiri maupun backpacker.

Alasannya umrah backpacker dan Mandiri bertentangan dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan perjalanan umrah harus dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Selain itu, sudah merupakan tugas negara dalam melindungi keamanan warga negaranya, baik didalam negeri Maupun diluar negeri. Bagi jemaah yang belum pernah ada pengalaman ke Arab Saudi tentunya akan sangat berbahaya mengingat resiko riskan dalam menjalani ibadah umrah. Jika ada apa-apa, siapa yang akan bertanggung jawab atas keselamatannya?” terang Jaja.

Jaja Jaelani menambahkan jika ada oknum PPIU yang membantu praktik umrah mandiri dan backpacker akan diberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha. Selain itu, individu yang terlibat dalam mengorganisir perjalanan umrah kelompok secara ilegal juga akan ditindak secara hukum.

Baca Juga: Pengaturan Pelaksanaan Umrah Mandiri atau Backpacker dari Indonesia

Arab Saudi vs Indonesia

Dirjen PHU pemerintah
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief

Kebijakan penggunaan visa turis untuk umrah yang dikeluarkan Arab Saudi dianggap Kemenag bertentangan dengan regulasi di Indonesia, yang mengharuskan perjalanan umrah diberangkatkan oleh PPIU yang resmi.

Saat ini Ditjen PHU Kemenag melakukan sosialisasi intensif melalui media massa dan digital, mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menggunakan jasa PPIU resmi untuk keamanan dan kenyamanan selama menjalankan ibadah umrah.

Umrah backpacker belakangan tumbuh seiring dengan penggunaan platform Nusuk yang telah diluncurkan otoritas Arab Saudi. Dengan Nusuk, seseorang bisa langsung berangkat umroh tanpa melalui travel.

Situasi ini menjadi tantangan model bisnis bagi travel-travel umrah yang Selama ini, mengurus semua perjalanan ibadah jamaah umroh mulai dari keberangkatan, manasik, hingga kembali ke Tanah Air. (DN-Kabs)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.