Pengaturan Pelaksanaan Umrah Mandiri atau Backpacker dari Indonesia

oleh -0 Dilihat
umrah mandiri
Ilustrasi

Jakarta – Dalam upaya meningkatkan pengawasan dan memastikan keamanan serta kenyamanan jemaah, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah menetapkan aturan baru yang melarang pelaksanaan umrah mandiri atau yang sering dikenal dengan umroh backpacker. Aturan ini dirancang untuk menstandardisasi penyelenggaraan ibadah umrah, memastikan layanan yang memadai bagi jemaah, dan mengurangi risiko terjadinya masalah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Keputusan ini diambil setelah melihat berbagai masalah yang dihadapi oleh jemaah umrah mandiri di masa lalu, termasuk kesulitan dalam mendapatkan akomodasi, transportasi, dan akses layanan kesehatan. Selain itu, ketiadaan pendampingan resmi seringkali menyulitkan jemaah dalam hal administrasi dan logistik, terutama dalam situasi darurat.

Aturan baru ini mengharuskan semua jemaah umroh dari Indonesia untuk mendaftar melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Agama. PPIU bertanggung jawab menyediakan paket layanan umrah yang mencakup tiket pesawat, akomodasi, transportasi di Tanah Suci, serta panduan ibadah.

PPIU juga diwajibkan untuk memberikan pembekalan kepada jemaah sebelum keberangkatan, yang mencakup materi manasik umroh, informasi keamanan, dan kesehatan, sehingga jemaah lebih siap dalam menjalankan ibadahnya.

Baca juga: Niat Umrah Mandiri? Perhatikan 12 Persiapan yang Harus Dimatangkan

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan perlindungan kepada jemaah umrah Indonesia, memastikan mereka mendapatkan pengalaman ibadah yang aman, nyaman, dan berkesan. Dengan adanya pendampingan dari PPIU, diharapkan jemaah dapat lebih fokus kepada ibadah tanpa terbebani oleh urusan teknis perjalanan.

Calon jemaah umrah diharuskan untuk lebih selektif dalam memilih PPIU dan memastikan bahwa agen tersebut memiliki rekam jejak yang baik, izin resmi, serta paket layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran. Calon jemaah juga diimbau untuk tidak tergiur dengan penawaran harga murah yang tidak realistis, yang dapat berakhir pada layanan yang tidak memuaskan atau masalah lain selama di Tanah Suci.

Sementara aturan baru ini mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak yang melihat pentingnya standarisasi dan peningkatan layanan umrah, sebagian calon jemaah merasa kecewa karena kehilangan fleksibilitas dan pengalaman personal yang ditawarkan oleh perjalanan umrah mandiri. Namun, diharapkan dengan adanya sosialisasi yang luas dan penjelasan tentang manfaat dari aturan ini, masyarakat dapat memahami dan mengadaptasi perubahan ini untuk kebaikan bersama.

umrah mandiri
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief menegaskan bahwa Pemerintah telah mengatur ibadah haji dan umrah berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Menurutnya, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah harus sesuai dengan regulasi.

“Umrah harus sesuai dengan regulasi yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019. Di dalam Pasal 86 disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara perseorangan maupun berkelompok melalui PPIU. Artinya bahwa masyarakat yg akan melaksanakan umrah harus melalui PPIU baik umrah secara perseorangan (umrah private) maupun berkelompok (group),” kata Hilman Latief di Jakarta.

Pemerintah dan PPIU diharapkan terus berkoordinasi untuk menyediakan informasi yang jelas dan akurat mengenai aturan baru ini kepada masyarakat, serta mengoptimalkan layanan agar pengalaman umroh bagi jemaah Indonesia semakin berkualitas.

“Umrah adalah ibadah. Maka kami mengimbau agar masyarakat mengedepankan faktor keselamatan dan kesehatan. Keberangkatan umrah melalui PPIU agar jemaah mendapatkan hak pelindungan. Keberangkatan umrah mandiri sangat berisiko bagi masyarakat yang tidak berpengalaman bepergian ke luar negeri,” pungkasnya.

Baca juga: Diizinkan Pemerintah Arab Saudi, Ini yang Perlu Dipahami Tentang Umrah Mandiri

Solusi Alternatif Umrah Mandiri

​​​​​​​Perlu berbagai alternatif solusi dalam menangkal umrah backpacker. Pertama, masyarakat harus diedukasi bahwa umrah backpacker melanggar hukum dan berbahaya. Edukasi ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah atau Kementerian Agama. Para pelaku usaha, baik PPIU maupun asosiasi PPIU, wajib aktif mengedukasi regulasi umrah kepada masyarakat karena jelas praktik umrah backpacker merugikan banyak pihak.

umrah mandiri
ilustrasi

Kedua, perlu koordinasi lintas kementerian/lembaga. Kemenag dan Imigrasi menjadi garda terdepan dalam mencegah umrah backpacker. Kemenag harus meningkatkan pengawasan keberangkatan umrah di seluruh bandara internasional. Imigrasi juga perlu memastikan pada gate pemeriksaan imigrasi bahwa pemegang visa umrah benar diberangkatkan oleh PPIU.

Ketiga, penegakan hukum. Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menggunakan ancaman dalam Pasal 121 dan Pasal 124 UU Nomor 8 Tahun 2019. Ancaman bagi pihak yang melanggar Pasal 114 yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Haji Khusus, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak enam miliar rupiah, sesuai ketentuan di dalam Pasal 121.

Sedangkan ancaman pidana bagi pelanggaran Pasal 115 tercantum di dalam Pasal 122 berupa pidana kurungan paling lama enam tahun atau pidana denda enam milyar rupiah. Sedangkan pelanggaran Pasal 117 diancam dengan pidana delapan tahun atau pidana denda delapan milyar rupiah sebagaimana diatur di dalam Pasal 124.

Keempat, penguatan diplomasi luar negeri. Kementerian Agama dapat mengajak Arab Saudi melakukan harmonisasi regulasi umrah antara regulasi di Arab Saudi dan Indonesia. Ada berbagai regulasi umrah di Indonesia yang mungkin tidak diketahui Arab Saudi sehingga perlu penyelarasan. Harmonisasi regulasi ini bisa jadi akan menjadi pintu masuk bagi integrasi sistem Siskopatuh dan Nusuk Arab Saudi. Integrasi sistem ini akan mampu mendeteksi setiap visa umrah yang dikeluarkan oleh Arab Saudi kepada masyarakat Indonesia. (DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.