Zakat Fitrah: Pengertian, Tujuan, dan Tata Cara Pembayaran

oleh -0 Dilihat
Zakat Fitrah
Zakat Fitrah

Diskursus Network- Zakat fitrah adalah salah satu bentuk ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat Islam di akhir bulan Ramadan, menjelang Idulfitri.

Kewajiban ini berlaku bagi setiap individu Muslim, tanpa memandang usia atau status sosial, dengan syarat memiliki lebih dari kebutuhan pokok pada malam dan hari raya Idulfitri. Berikut adalah pembahasan mengenai pengertian, tujuan, dan tata cara pembayaran zakat fitrah.

Baca Juga: Mengenal Negara dengan Durasi Puasa Terlama di Dunia

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah, yang juga dikenal sebagai zakat al-fitr, adalah jenis zakat yang dibayarkan pada akhir bulan Ramadan, sebagai bentuk pembersihan bagi orang yang berpuasa dari perilaku dan ucapan yang tidak pantas selama bulan suci tersebut.

Jumlah zakat yang dikeluarkan berupa makanan pokok yang lazim dikonsumsi di suatu wilayah, atau nilai setara dengan makanan tersebut. Di Indonesia, zakat fitrah seringkali dikeluarkan dalam bentuk beras.

Tujuan Zakat Fitrah

Zakat fitrah memiliki beberapa tujuan, di antaranya:

  1. Zakat fitrah berfungsi sebagai pembersihan bagi orang yang berpuasa dari kesalahan-kesalahan kecil dan perilaku tidak terpuji selama bulan Ramadan.
  2. Melalui zakat fitrah, umat Islam diajak untuk berbagi kebahagiaan di hari raya Idulfitri dengan mereka yang kurang mampu, sehingga semua orang bisa merayakan hari kemenangan dengan sukacita.
  3. Zakat fitrah merupakan salah satu cara untuk mendistribusikan kembali kekayaan dalam masyarakat, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi.

Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah

  1. Waktu Pembayaran: Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. Pembayaran dapat dilakukan selama bulan Ramadan, namun sebaiknya mendekati akhir bulan.
  2. Nisab dan Masa: Tidak ada nisab (batasan minimum kekayaan) untuk zakat fitrah. Setiap individu yang memiliki lebih dari kebutuhan pokoknya pada malam dan hari raya wajib membayarnya.
  3. Jenis Zakat: Biasanya, zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang umum di suatu wilayah, seperti beras di Indonesia. Jumlah yang harus dikeluarkan adalah sekitar 2,5 atau 3,5 liter (atau seberat kurang lebih 2,7 kg beras) per orang.
  4. Penerima Zakat: Zakat fitrah harus diberikan kepada mereka yang berhak menerima zakat (mustahiq), seperti fakir miskin, orang yang berhutang, dan lain-lain, sesuai dengan ketentuan dalam Islam.

Zakat fitrah merupakan ibadah yang mengandung nilai sosial dan spiritual yang tinggi, menegaskan kembali prinsip solidaritas dan kepedulian dalam umat Islam.

Dengan melaksanakannya, seorang Muslim tidak hanya membersihkan diri dari segala kesalahan selama Ramadan, tapi juga berkontribusi dalam upaya mengurangi kesenjangan sosial dan memastikan bahwa setiap orang dapat merayakan Idulfitri dengan layak dan bahagia.

Temukan Berita Menarik Lainnya Di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.