Jakarta- Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman sebut gugatan untuk mengulang Pemilu 2024 tidak sesuai dengan konstitusi.
Hal itu diungkapkan Habiburokhman saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/03/20249.
Menurut Habiburokhman, permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk mengulang Pemilu tersebut tidak masuk akal.
“Ya ini kan gugatan yang gak masuk akal ya, tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi. Berbagai Undang-Undang, baik Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang MK ya,” kata Habiburokhman.
Habib menyebut, gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya terkait dengan sengketa hasil Pemilu.
“Bahwa di MK ini sengketa hasil ya, namanya juga PHPU ya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman yakin, bahwa seluruh permohonan dari pasangan calon 01 dan 03 akan ditolak oleh hakim MK.
“Jadi saya yakin setelah membaca seluruh permohonan Paslon 01 ataupun 03, berikut tabel-tabel yang mereka sajikan, saya rasa hakim konstitusi yang seorang negarawan akan bulat menolak permohonan ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada Rabu (27/03/2024) pasangan Capres-cawapres nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar mengikuti sidang perdana PHPU di Mahakam Konstitusi, Jakarta Pusat.
Kemudian, disusul dengan pasangan Capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang juga mengikuti sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2024. (Ilham)