Apakah Mualaf Harus Bayar Zakat Fitrah?

oleh -0 Dilihat
Zakat Fitrah
Zakat Fitrah

Diskursus Network– Dalam praktik keagamaan Islam, zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim, termasuk zakat fitrah yang dibayarkan menjelang Idulfitri.

Lantas, bagaimanakah ketentuan zakat fitrah bagi mualaf, atau mereka yang baru saja memeluk agama Islam?

Baca juga: Mengenal Negara dengan Durasi Puasa Terlama di Dunia

Pengertian Zakat Fitrah

Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu zakat fitrah. Zakat fitrah adalah jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idulfitri, sebagai bentuk pembersihan diri dari hal-hal negatif selama bulan Ramadan dan sebagai sarana untuk membantu mereka yang kurang mampu merayakan hari raya.

Ketentuan Zakat Fitrah untuk Mualaf

Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim, tanpa terkecuali, termasuk mualaf. Ini berarti, seorang mualaf yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat sebelum terbenam matahari di hari terakhir bulan Ramadan wajib untuk membayar zakat fitrah.

Hal ini didasarkan pada prinsip universalitas zakat dalam Islam yang berlaku bagi setiap individu yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk mualaf.

Tujuan Zakat Fitrah bagi Mualaf

Bagi mualaf, pembayaran zakat fitrah tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban keagamaan, tetapi juga sebagai langkah awal dalam berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan beragama.

Melalui zakat fitrah, mualaf diajak untuk merasakan esensi dari berbagi dan kepedulian terhadap sesama, yang merupakan nilai inti dari ajaran Islam.

Cara Menghitung dan Membayar Zakat Fitrah bagi Mualaf

Cara menghitung dan membayar zakat fitrah bagi mualaf sama dengan ketentuan umum yang berlaku, yaitu sekitar 2,5 atau 3,5 liter (atau seberat kurang lebih 2,7 kg beras) dari makanan pokok yang umum dikonsumsi di wilayah tersebut per orang.

Zakat ini sebaiknya dibayarkan sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri, dan dapat disalurkan melalui lembaga zakat atau secara langsung kepada individu yang berhak menerima (mustahiq).

Mualaf, sebagai bagian dari umat Islam, wajib untuk membayar zakat fitrah. Ini merupakan salah satu cara bagi mualaf untuk menginternalisasi nilai-nilai Islam dan berkontribusi terhadap kesejahteraan umat.

Melalui zakat fitrah, mualaf diberi kesempatan untuk merasakan kebahagiaan dalam berbagi dan memperkuat ikatan sosial dengan umat Islam lainnya, sekaligus membantu mereka yang membutuhkan. Pembayaran zakat fitrah oleh mualaf tidak hanya merupakan pemenuhan kewajiban keagamaan, tetapi juga langkah awal yang indah dalam perjalanan keimanan mereka dalam Islam.

Temukan Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.