7 Golongan yang Tidak Diwajibkan Membayar Zakat Fitrah

oleh -0 Dilihat
Golongan yang Tidak Diwajibkan Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Islam menjelang berakhirnya bulan suci Ramadan.

Jakarta- Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Islam menjelang berakhirnya bulan suci Ramadan. Zakat ini merupakan bentuk ibadah sosial yang bertujuan untuk membersihkan jiwa dari kekurangan dan kesalahan yang mungkin terjadi selama berpuasa, sekaligus sebagai alat untuk membantu mereka yang kurang mampu.

Meskipun zakat fitrah diwajibkan bagi sebagian besar umat Islam, terdapat beberapa pengecualian yang membebaskan seseorang dari kewajiban ini. Artikel ini akan membahas tentang kriteria dan kondisi individu yang tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Golongan yang tidak diwajibkan membayar zakat fitrah

1. Orang yang Tidak Memiliki Kelebihan dari Kebutuhan Pokok
Prinsip dasar zakat fitrah adalah memberikan dari kelebihan yang dimiliki. Oleh karena itu, seseorang yang tidak memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya dan keluarganya di malam dan hari raya tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Hal ini mencakup individu yang hanya memiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka tanpa sisa.

2. Orang yang Tergolong Fakir atau Miskin
Dalam Islam, fakir adalah mereka yang tidak memiliki harta sama sekali, sedangkan miskin adalah mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar. Kedua kelompok ini adalah penerima zakat, termasuk zakat fitrah, dan bukan yang wajib membayarnya. Hal ini berdasarkan prinsip bahwa zakat ditujukan untuk membantu mereka yang membutuhkan.

3. Anak yang Belum Lahir
Meskipun ada beberapa pendapat dalam fiqh Islam mengenai hal ini, secara umum dianggap bahwa anak yang masih dalam kandungan tidak wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Kewajiban zakat fitrah berlaku setelah individu lahir ke dunia.

4. Orang yang Telah Meninggal Sebelum Waktu Zakat Fitrah
Zakat fitrah diwajibkan pada setiap individu Muslim yang hidup menjelang akhir Ramadan dan pada hari raya Idul Fitri. Jika seseorang meninggal dunia sebelum waktu pelaksanaan zakat fitrah, maka ia tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

5. Tamu yang Datang Setelah Maghrib di Malam Idul Fitri
Tamu yang datang ke rumah seseorang setelah waktu Maghrib di malam Idul Fitri dan tidak menjadi tanggungan penuh tuan rumah tidak diwajibkan zakat fitrah oleh tuan rumah tersebut. Kewajiban zakat fitrah berlaku bagi mereka yang menjadi bagian dari rumah tangga sebelum maghrib terakhir di bulan Ramadan.

6. Orang yang Dalam Perjalanan (Musafir)
Meskipun musafir tetap diwajibkan untuk membayar zakat fitrah, mereka yang dalam perjalanan dan tidak memiliki kemampuan atau akses untuk membayarnya dapat dikecualikan hingga mereka memiliki kemampuan untuk melakukannya.

7. Orang yang Berhutang
Individu yang memiliki hutang yang harus dibayar dan hutang tersebut melebihi atau sama dengan kekayaan mereka, sehingga tidak menyisakan apa pun untuk kebutuhan hidup, dapat dikecualikan dari kewajiban zakat fitrah. Namun, ini tergantung pada kondisi khusus hutang dan kebutuhan individu tersebut.

Zakat fitrah merupakan ibadah yang membawa banyak hikmah dan manfaat, tidak hanya bagi penerima zakat tetapi juga bagi yang memberi. Ia mengajarkan pentingnya berbagi, empati terhadap sesama, dan kebersamaan dalam komunitas.

Meskipun demikian, syariat Islam memberikan pengecualian bagi mereka yang tidak mampu untuk memenuhi kewajiban ini, mengingat prinsip dasar zakat adalah untuk meringankan beban, bukan menambahnya.

Oleh karena itu, penting untuk memahami dengan baik siapa saja yang diwajibkan dan yang tidak diwajibkan membayar zakat fitrah, agar pelaksanaannya dapat sesuai dengan prinsip keadilan dan kebijaksanaan dalam Islam. (Red DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.